Jakarta: Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menagih janji Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang menegaskan akan mengusut tuntas kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Orang nomor satu di Korps Adhyaksa itu pernah menyatakan pengusutan perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp8,3 triliun itu tidak selesai dengan penetapan lima orang tersangka.
“Kita tagih statement Jaksa Agung yang menyatakan korupsi BTS tidak selesai dengan 5 tersangka. Kita kan menuntut itu aja, itu pernyataan sudah jelas,” kata Saut kepada Media Indonesia, Senin , 17 Juli 2023.
Salah satu hal yang disorot Saut yaitu belum diungkapnya sosok S, pihak yang mengembalikan Rp27 miliar melalui pengacara terdakwa kasus BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail. Apalagi, pengembangan kasus dari Irwan ini diduga bisa bercabang dan menemukan siapa saja sosok yang menikmati uang haram tersebut.
“Potensi pencucian uang ini harus dijelaskan, kalau mengembalikan uang saja bukan artinya itu selesai. Harus diusut tuntas,” tegas Saut.
Sementara itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyampaikan kritik terhadap kinerja Kejagung dalam pengusutan kasus korupsi BTS 4G Kementerian Kominfo. Kejagung dinilai lamban, khususnya menyelidikii asal uang Rp27 miliar yang dikembalikan Maqdir Ismail selaku kuasa hukum terdakwa kasus korupsi BTS Irwan Hermawan.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Kejagung seharusnya sudah menyelidiki sejak Maqdir Ismail menyampaikan perihal uang tersebut pada 4 Juli lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bukan setelah penyerahan uang pada 13 Juli.
"Baru setelah Pak Maqdir Ismail kemudian dipanggil Senin mundur sampai Kamis baru kemudian melakukan proses-proses untuk mencari rekaman CCTV. Sudah menjadi sangat terlambat dan bisa saja CCTV itu rusak," tututnya dikutip dari program Metro Pagi Primetime di Metro TV, Sabtu, 15 Juli 2023.
Jakarta: Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Saut Situmorang menagih janji Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang menegaskan akan mengusut tuntas kasus korupsi
proyek pembangunan BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Orang nomor satu di Korps Adhyaksa itu pernah menyatakan pengusutan perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp8,3 triliun itu tidak selesai dengan penetapan lima orang tersangka.
“Kita tagih
statement Jaksa Agung yang menyatakan korupsi BTS tidak selesai dengan 5 tersangka. Kita kan menuntut itu aja, itu pernyataan sudah jelas,” kata Saut kepada
Media Indonesia, Senin , 17 Juli 2023.
Salah satu hal yang disorot Saut yaitu belum diungkapnya sosok S, pihak yang mengembalikan Rp27 miliar melalui pengacara terdakwa kasus BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail. Apalagi, pengembangan kasus dari Irwan ini diduga bisa bercabang dan menemukan siapa saja sosok yang menikmati uang haram tersebut.
“Potensi pencucian uang ini harus dijelaskan, kalau mengembalikan uang saja bukan artinya itu selesai. Harus diusut tuntas,” tegas Saut.
Sementara itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyampaikan kritik terhadap kinerja Kejagung dalam pengusutan kasus korupsi BTS 4G Kementerian Kominfo. Kejagung dinilai lamban, khususnya menyelidikii asal uang Rp27 miliar yang dikembalikan Maqdir Ismail selaku kuasa hukum terdakwa
kasus korupsi BTS Irwan Hermawan.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Kejagung seharusnya sudah menyelidiki sejak Maqdir Ismail menyampaikan perihal uang tersebut pada 4 Juli lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bukan setelah penyerahan uang pada 13 Juli.
"Baru setelah Pak Maqdir Ismail kemudian dipanggil Senin mundur sampai Kamis baru kemudian melakukan proses-proses untuk mencari rekaman CCTV. Sudah menjadi sangat terlambat dan bisa saja CCTV itu rusak," tututnya dikutip dari program Metro Pagi Primetime di Metro TV, Sabtu, 15 Juli 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ABK)