KPK Minta Penghitungan Kerugian Negara di Kasus LNG Dipercepat
Candra Yuri Nuralam • 08 Maret 2023 08:52
Jakarta: Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto diminta berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk membahas kelanjutan penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan rasuah pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina pada 2011-2021. Lembaga Antikorupsi mau dipercepat.
"Beberapa waktu yang lalu, Deputi Penindakan (Karyoto) melakukan koordinasi dengan BPK untuk mempercepat proses penghitungan kerugian negara," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu, 8 Maret 2023.
Alex mengatakan pengusutan kasus itu tertahan dengan penghitungan kerugian negara dari BPK. Hasil penghitungan kerugian negara penting karena kasus ini menggunakan Pasal 2 dan 3 dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kita menersangkakannya dengan pasal 2 dan 3, ya harus ada penghitungan kerugian itu," ucap Alex.
Alex mengatakan pihaknya juga sudah mengambil opsi dengan menggerakkan Akuntan Forensik KPK. Penghitungan sendiri bakal digunakan jika hasil BPK lama.
"Itu sudah kami minta dari pihak kedeputian penindakan 'tolong itu saya ikut sertakan akuntan forensik KPK'," ujar Alex.
Alex menyebut penghitungan sendiri bisa dilakukan untuk pembuktian di persidangan. Beberapa kasus menggunakan hasil Akuntan Forensik KPK.
"Betul, dalam beberapa kasus, AW-101 dan RJ Lino akhirnya toh kita sendiri yang menghitung," kata Alex.
Dia menyebut masalah cuma ada di penghitungan kerugian negara. Pemanggilan saksi dalam kasus ini masih lancar.
"Saya pikir kalau untuk pemanggilan saksi-saksi masih berjalan terus," terang Alex.
KPK mengategorikan kasus dugaan rasuah dalam proses jual beli LNG di PT Pertamina sebagai prioritas. Kasus itu harus diselesaikan karena menyangkut masalah sumber daya alam (SDA).
Pimpinan KPK tidak mau SDA Indonesia dikorupsi. Pengusutan kasus korupsi LNG di PT Pertamina dipastikan bakal dibarengi dengan upaya pemulihan aset negara yang maksimal.
KPK menduga dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina berlangsung selama 10 tahun. Dugaan korupsi itu dimulai pada 2011 hingga 2021.
KPK juga mencegah empat orang yang diyakini punya andil besar dalam kasus ini agar tidak bisa ke luar negeri. Salah satu pihak yang dicegah, yakni mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan.
Kasus dugaan korupsi pembelian LNG di Pertamina ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun. Kasus itu sebelumnya diusut Kejaksaan Agung.
KPK membidik kasus tersebut sejak 2019. Kejaksaan Agung sudah menyelesaikan penyelidikan kasus dan bakal menaikkan ke tahap penyidikan. Lewat koordinasi dengan Kejagung, kasus itu kini ditangani KPK.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto diminta berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk membahas kelanjutan penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan rasuah pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina pada 2011-2021. Lembaga Antikorupsi mau dipercepat.
"Beberapa waktu yang lalu, Deputi Penindakan (Karyoto) melakukan koordinasi dengan BPK untuk mempercepat proses penghitungan kerugian negara," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu, 8 Maret 2023.
Alex mengatakan pengusutan kasus itu tertahan dengan penghitungan kerugian negara dari BPK. Hasil penghitungan kerugian negara penting karena kasus ini menggunakan Pasal 2 dan 3 dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kita menersangkakannya dengan pasal 2 dan 3, ya harus ada penghitungan kerugian itu," ucap Alex.
Alex mengatakan pihaknya juga sudah mengambil opsi dengan menggerakkan Akuntan Forensik KPK. Penghitungan sendiri bakal digunakan jika hasil BPK lama.
"Itu sudah kami minta dari pihak kedeputian penindakan 'tolong itu saya ikut sertakan akuntan forensik KPK'," ujar Alex.
Alex menyebut penghitungan sendiri bisa dilakukan untuk pembuktian di persidangan. Beberapa kasus menggunakan hasil Akuntan Forensik KPK.
"Betul, dalam beberapa kasus, AW-101 dan RJ Lino akhirnya toh kita sendiri yang menghitung," kata Alex.
Dia menyebut masalah cuma ada di penghitungan kerugian negara. Pemanggilan saksi dalam kasus ini masih lancar.
"Saya pikir kalau untuk pemanggilan saksi-saksi masih berjalan terus," terang Alex.
KPK mengategorikan kasus dugaan rasuah dalam proses jual beli LNG di PT Pertamina sebagai prioritas. Kasus itu harus diselesaikan karena menyangkut masalah sumber daya alam (SDA).
Pimpinan KPK tidak mau SDA Indonesia dikorupsi. Pengusutan kasus korupsi LNG di PT Pertamina dipastikan bakal dibarengi dengan upaya pemulihan aset negara yang maksimal.
KPK menduga dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina berlangsung selama 10 tahun. Dugaan korupsi itu dimulai pada 2011 hingga 2021.
KPK juga mencegah empat orang yang diyakini punya andil besar dalam kasus ini agar tidak bisa ke luar negeri. Salah satu pihak yang dicegah, yakni mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan.
Kasus dugaan korupsi pembelian LNG di Pertamina ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun. Kasus itu sebelumnya diusut Kejaksaan Agung.
KPK membidik kasus tersebut sejak 2019. Kejaksaan Agung sudah menyelesaikan penyelidikan kasus dan bakal menaikkan ke tahap penyidikan. Lewat koordinasi dengan Kejagung, kasus itu kini ditangani KPK.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)