Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) 2009-2013, Isnu Edhi Wijaya (ISE), sebagai tersangka sekaligus saksi. Penyidik menggali peran aktif Isnu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik (KTP-el).
"Penyidik menggali keterangan yang bersangkutan mengenai peranan aktifnya selaku Dirut Perum PNRI (periode 2009-2013)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa, 20 Oktober 2020.
Ali mengatakan pemeriksaan ini juga terkait kapasitas PNRI sebagai leader konsorsium yang menangani proyek KTP-el. Konsorsium PNRI merupakan para pemenang lelang sekaligus pelaksana proyek KTP-el.
"Konsorsium itu terdiri dari Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN, PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra," ujar Ali.
Baca: Eks Dirut Perum PNRI Diperiksa Sebagai Tersangka
Perkara rasuah ini telah menjerat empat tersangka baru. Keempat tersangka tersebut, yakni Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el Husni Fahmi, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, eks Anggota Komisi II Miryam S Haryani, serta Isnu.
Penetapan keempat tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara yang turut menyeret eks Ketua DPR Setya Novanto. KPK telah memproses 14 tersangka dalam perkara dugaan korupsi KTP-el.
Miryam, Isnu, Husni, dan Paulus dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) 2009-2013, Isnu Edhi Wijaya (ISE), sebagai tersangka sekaligus saksi. Penyidik menggali peran aktif Isnu dalam kasus dugaan
korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik (
KTP-el).
"Penyidik menggali keterangan yang bersangkutan mengenai peranan aktifnya selaku Dirut Perum PNRI (periode 2009-2013)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa, 20 Oktober 2020.
Ali mengatakan pemeriksaan ini juga terkait kapasitas PNRI sebagai
leader konsorsium yang menangani proyek KTP-el. Konsorsium PNRI merupakan para pemenang lelang sekaligus pelaksana proyek KTP-el.
"Konsorsium itu terdiri dari Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN, PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra," ujar Ali.
Baca: Eks Dirut Perum PNRI Diperiksa Sebagai Tersangka
Perkara rasuah ini telah menjerat empat tersangka baru. Keempat tersangka tersebut, yakni Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el Husni Fahmi, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, eks Anggota Komisi II Miryam S Haryani, serta Isnu.
Penetapan keempat tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara yang turut menyeret eks Ketua DPR Setya Novanto. KPK telah memproses 14 tersangka dalam perkara dugaan korupsi KTP-el.
Miryam, Isnu, Husni, dan Paulus dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)