Ilustrasi. Media Indonesia.
Ilustrasi. Media Indonesia.

Eks Dirut Perum PNRI Diperiksa Sebagai Tersangka

Fachri Audhia Hafiez • 19 Oktober 2020 11:59
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) 2009-2013 Isnu Edhi Wijaya (ISE). Dia bakal dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik (KTP-el).
 
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 19 Oktober 2020.
 
Ali belum membeberkan materi pemeriksaan yang bakal digali penyidik kepada Isnu. Penyidik akan memperdalam kasus yang merugikan negara Rp2,3 triliun tersebut.

Pada Rabu, 14 Oktober 2020, KPK memeriksa Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el Husni Fahmi yang berstatus tersangka dalam perkara ini. Ia diperiksa dengan kapasitas sebagai Staf Pusat Teknologi Informasi, Komunikasi Badan Pengkajian, dan Penerapan Teknologi (BPPT) yang ditunjuk sebagai pemimpin tim teknis proyek.
 
Baca: Mantan Ketua Tim Teknis Proyek KTP-el Diperiksa KPK
 
Selain Husni dan Isnu, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-el. Mereka ialah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos dan mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani.
 
Penetapan keempat tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara yang turut menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto. KPK telah memproses 14 tersangka dalam perkara dugaan korupsi KTP-el.
 
Miryam, Isnu, Husni, dan Paulus dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor‎ sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan