Ilustrasi persidangan. Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi persidangan. Medcom.id/M Rizal

MA Pangkas Hukuman Koruptor, KY Sebut Laporan Etik Nihil

Cahya Mulyana • 03 Oktober 2020 08:48
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman banyak terpidana korupsi yang mengajukan peninjauan kembali (PK). Komisi Yudisial (KY) mengaku belum menerima laporan pelanggaran hakim terkait putusan-putusan tersebut.
 
"Sementara belum ada laporan," kata Ketua KY Jaja Ahmad Jayus kepada Media Indonesia, Sabtu, 3 Oktober 2020.
 
Jaja menyebut pengajuan PK menjadi hak terpidana. Putusan hakim majelis PK harus dihormati sepanjang memenuhi ketentuan perundang-undangan.

"Kecuali ada gangguan atas independensi hakim, misalnya melanggar prinsip integritas. Apabila demikian, ada prinsip etik yang dilanggar," pungkasnya.
 
Baca: KPK Gusar PK Jadi Cara Cepat Koruptor Bebas dari Penjara
 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 21 narapidana korupsi mendapat potongan hukuman penjara saat mengajukan PK. Pemotongan masa hukuman yang diberi MA bervariasi.
 
Diskon hukuman pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis berjumlah enam bulan dan vonis pidana eks Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi dipangkas tiga tahun penjara. Terbaru, eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang menerima diskon hukuman dari 14 menjadi delapan tahun penjara.
 
Baca: Alasan Mahkamah Agung 'Sunat' Hukuman Anas Urbaningum
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan