Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Maret 2020. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Maret 2020. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

KPK Gusar PK Jadi Cara Cepat Koruptor Bebas dari Penjara

Kautsar Widya Prabowo • 30 September 2020 15:54
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) khawatir dengan banyaknya upaya peninjauan kembali (PK) terpidana koruptor yang disetujui Mahkamah Agung (MA). Hal ini berpotensi menjadi celah bagi koruptor lainnya terbebas dari jerat hukum. 
 
"Jangan sampai dijadikan modus baru para napi koruptor dalam upaya mengurangi hukumannya," ujar pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu, 30 September 2020. 
 
Ali menyadari PK sejatinya hak terpidana. Namun, seluruh pihak seharusnya sepakat korupsi menjadi kejahatan luar biasa yang berdampak dahsyat bagi kehidupan manusia. 

"Salah satu upaya pemberantasannya adalah dengan adanya efek jera terhadap hukuman para koruptor," tutur dia. 
 
Menurut dia, KPK telah membuat tuntutan sesuai dengan tindakan yang dilakukan. Hal ini diyakini dapat menimbulkan rasa gentar calon koruptor lainnya untuk bertindak serupa.
 
Baca: KPK Belum Terima Salinan Putusan PK 22 Koruptor
 
KPK mencatat 20 koruptor menerima pengurangan hukuman dari MA melalui putusan PK sepanjang 2019-2020. Pengurangan masa hukuman ini dianggap memperparah kasus korupsi di Indonesia.
 
Pemotongan masa hukuman bervariasi. Ada yang mendapatkan 'diskon' hukuman enam bulan hingga tiga tahun seperti pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis dan eks Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan