Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima salinan putusan resmi dari Mahkamah Agung (MA) terkait peninjauan kembali (PK) sejumlah kasus pidana korupsi. Putusan untuk 22 terpidana yang hukumannya disunat MA tak kunjung diterima.
"Hingga saat ini KPK belum menerima salinan putusan lengkap," ujar Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, Rabu, 30 September 2020.
Ali meminta MA segera mengirimkan salinan putusan tersebut. Sehingga, KPK bisa menelaah lebih lanjut pengurangan masa tahanan yang diberikan MA.
Dia menyebut jumlah PK yang diajukan terpidana korupsi berpotensi terus bertambah. Saat ini sekitar 38 perkara yang ditangani KPK sedang dalam tahap pengajuan PK.
Baca: MA Sunat Masa Hukuman 20 Terpidana Korupsi Garapan KPK
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyayangkan keputusan MA mengurangi hukuman terpidana korupsi. Apalagi, kata dia, MA kerap memberi diskon masa hukuman dalam PK.
"(Seharusnya ada) legal reasoning pengurangan hukuman-hukuman dalam perkara-perkara a quo (tersebut) agar tidak menimbulkan kecurigaan publik dalam pemberantasan korupsi," kata Nawawi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 20 September 2020.
Pemotongan masa hukuman bervariasi. Misalnya, pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis yang mendapat diskon hukuman enam bulan dan eks Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi yang dikorting tiga tahun penjara.  
  
  
    Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengaku belum menerima salinan putusan resmi dari Mahkamah Agung (MA) terkait peninjauan kembali (PK) sejumlah kasus pidana korupsi. Putusan untuk 22 terpidana yang hukumannya disunat MA tak kunjung diterima. 
"Hingga saat ini KPK belum menerima salinan putusan lengkap," ujar Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, Rabu, 30 September 2020. 
Ali meminta MA segera mengirimkan salinan putusan tersebut. Sehingga, KPK bisa menelaah lebih lanjut pengurangan masa tahanan yang diberikan 
MA.
Dia menyebut jumlah PK yang diajukan terpidana korupsi berpotensi terus bertambah. Saat ini sekitar 38 perkara yang ditangani KPK sedang dalam tahap pengajuan PK. 
Baca: 
MA Sunat Masa Hukuman 20 Terpidana Korupsi Garapan KPK 
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyayangkan keputusan MA mengurangi hukuman terpidana 
korupsi. Apalagi, kata dia, MA kerap memberi diskon masa hukuman dalam PK. 
"(Seharusnya ada) 
legal reasoning pengurangan hukuman-hukuman dalam perkara-perkara a quo (tersebut) agar tidak menimbulkan kecurigaan publik dalam pemberantasan korupsi," kata Nawawi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 20 September 2020. 
Pemotongan masa hukuman bervariasi. Misalnya, pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis yang mendapat diskon hukuman enam bulan dan eks Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi yang dikorting tiga tahun penjara. 
Cek Berita dan Artikel yang lain di 
            
                
                
                    Google News
                
            Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)