Jakarta: Polri tengah menyelidiki rekening cleaning service Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penyidikan pelaku pembakaran Gedung Utama Kejagung. Rekening petugas kebersihan itu disebut mencapai Rp100 juta.
"Kemarin beberapa waktu yang lalu bareskrim turun untuk ke bank yang bersangkutan meminta rekening koran yang bersangkutan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Oktober 2020.
Awi mengatakan penyidik tidak langsung memercayai isu yang beredar terkait kepemilikan uang Rp100 juta. Polisi, kata dia, harus memastikan ke pihak bank.
"Kita ini membangun konstruksi hukum adalah berdasarkan fakta-fakta hukum, fakta-fakta di lapangan yang kita temukan. Jadi, kita tidak bisa istilahnya (informasi di luar) dengan demikian kita langsung kaitkan," kata jenderal bintang satu itu.
Baca: Polisi Masih Susun Berkas Perkara Kebakaran Kejagung
Polisi juga tidak bisa langsung menuduh petugas kebersihan itu terlibat dalam pembakaran gedung Kejagung. Sekalipun petugas kebersihan itu memiliki uang dengan jumlah yang tidak sesuai dengan pendapatan.
"Itu perlu pendalaman, harus ada fakta-fakta hukumnya, harus ada benang merahnya yang masuk bukti-bukti, dan alat bukti yang kita kumpulkan untuk menuduh seseorang itu terlibat atau tidak terlibat dalam kasus itu," ucap Awi.
Meski demikian, kata Awi, polisi tidak tutup kuping dengan informasi yang beredar. Menurut dia, informasi yang beredar bisa menjadi bekal polisi dalam mengusut pelaku pembakar gedung Kejagung.
"Apa pun informasi yang ada dari luar, masukan dari luar tentunya itu menjadi masukan untuk tim penyidik mendalami dan ada kaitannya atau tidak," ucap Awi.
Jakarta: Polri tengah menyelidiki rekening
cleaning service Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penyidikan pelaku pembakaran Gedung Utama
Kejagung. Rekening petugas kebersihan itu disebut mencapai Rp100 juta.
"Kemarin beberapa waktu yang lalu bareskrim turun untuk ke bank yang bersangkutan meminta rekening koran yang bersangkutan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Oktober 2020.
Awi mengatakan penyidik tidak langsung memercayai isu yang beredar terkait kepemilikan uang Rp100 juta. Polisi, kata dia, harus memastikan ke pihak bank.
"Kita ini membangun konstruksi hukum adalah berdasarkan fakta-fakta hukum, fakta-fakta di lapangan yang kita temukan. Jadi, kita tidak bisa istilahnya (informasi di luar) dengan demikian kita langsung kaitkan," kata jenderal bintang satu itu.
Baca:
Polisi Masih Susun Berkas Perkara Kebakaran Kejagung
Polisi juga tidak bisa langsung menuduh petugas kebersihan itu terlibat dalam
pembakaran gedung Kejagung. Sekalipun petugas kebersihan itu memiliki uang dengan jumlah yang tidak sesuai dengan pendapatan.
"Itu perlu pendalaman, harus ada fakta-fakta hukumnya, harus ada benang merahnya yang masuk bukti-bukti, dan alat bukti yang kita kumpulkan untuk menuduh seseorang itu terlibat atau tidak terlibat dalam kasus itu," ucap Awi.
Meski demikian, kata Awi, polisi tidak tutup kuping dengan informasi yang beredar. Menurut dia, informasi yang beredar bisa menjadi bekal polisi dalam mengusut pelaku pembakar gedung Kejagung.
"Apa pun informasi yang ada dari luar, masukan dari luar tentunya itu menjadi masukan untuk tim penyidik mendalami dan ada kaitannya atau tidak," ucap Awi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)