Ilustrasi kejahatan siber. Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi kejahatan siber. Medcom.id/M Rizal

Virtual Police Dijamin Tak Kekang Hak Berekspresi

Siti Yona Hukmana • 24 Februari 2021 20:02
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mulai memberlakukan virtual police di media sosial (medsos). Upaya menjaring konten yang terindikasi melanggar pidana itu dipastikan tidak melanggar hak berekspresi.
 
"Kita tidak membatasi. Wong semua orang boleh ngomong kok," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Februari 2021.
 
Namun, Argo menegaskan tim patroli siber akan memberikan peringatan jika konten mengarah pada tindakan pidana. Akun medsos yang terindikasi melanggar pidana itu tidak langsung ditindak.

"Kita ada upaya membuat edukasi," ujar jenderal bintang dua itu.
 
Baca: Berpotensi Pidana, Polisi Peringatkan 4 Akun Medsos
 
Upaya edukasi itu seperti memberitahu konten yang diunggah itu tidak baik dan dapat terjerat pidana. Kemudian, virtual police meminta pemilik akun menghapus konten tersebut.
 
Argo berharap upaya edukasi juga dilakukan oleh masyarakat. Baik perorangan maupun kelompok.
 
"Jadi, sama-sama kita memberi tahu dengan adanya dunia maya ini biar bersih, tidak terjadi saling fitnah, saling ejek, dan sebagainya," ungkap Argo.
 
Dia memastikan polisi akan selalu mengawasi. Patroli siber juga melibatkan ahli. Konten yang masuk pada kategori kritik membangun dipastikan tidak termasuk dalam pidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan