Jakarta: Polisi memperingatkan empat akun media sosial (medsos) secara virtual melalui direct message (DM). Peringatan itu dilakukan lantaran ada konten yang berpotensi menimbulkan unsur pidana.
"Sementara ada empat yang sudah kita berikan (peringatan). Kalau misal itu akun anonim, secara teknis kita enggak bisa sampaikan (nama akunnya)," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Februari 2021.
Argo mengatakan keempat akun tersebut sudah diberitahu jika unggahannya melanggar pidana. Akun tersebut diminta menghapus unggahannya dan tidak ditulis kembali.
Pemberitahuan itu dilakukan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat. Sehingga, tidak ada lagi masyarakat yang mengunggah opini bersifat pelanggaran pidana.
"Jadi, dari pihak kepolisian memberikan edukasi dulu, memberitahukan, 'Eh Mas, Mbak, Bapak, Ibu apa yang ditulis itu melanggar pidana, jangan ditulis kembali tolong dihapus ya.' Misal seperti itu," jelas jenderal bintang dua itu.
Argo menjelaskan akun yang diberikan peringatan virtual oleh tim patroli dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Pertama, akun yang menuliskan jabatan dua periode berhasil menguras anggaran.
Konten terlebih dahulu dianalisis oleh ahli. Kemudian, mendapat persetujuan pemberian peringatan dari kasubdit, wadir, hingga Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi.
"Jadi baru nanti langsung kita berikan pada mereka yang punya akun ini kita kirim (peringatan). Ini contoh yang sudah kita lakukan," ungkap mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Baca: Kabareskrim: Polisi Pelanggar SE Kapolri soal Etika Ruang Digital Akan Dihukum
Konten lainnya, yakni tulisan, jangan lupa saya maling. Setelah ditemukan patroli siber, tulisan itu diajukan ke ahli bahasa. Akun medsos itu kemudian diberi peringatan setelah dipastikan melanggar pidana.
Argo membeberkan bentuk tulisan peringatan virtual dari kepolisian. "Virtual police alert peringatan 1, konten Twitter anda yang diunggah 21 Februari 2021 pukul 15.15 WIB berpotensi pidana ujaran kebencian. Guna menghindari proses hukum lebih lanjut diimbau untuk segera melakukan koreksi pada konten media sosial setelah pesan ini anda terima. Salam presisi".
Program virtual police itu merupakan salah satu dari 16 program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Virtual police itu guna meminimalisasi pelaporan terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Jakarta:
Polisi memperingatkan empat akun media sosial (medsos) secara virtual melalui
direct message (DM). Peringatan itu dilakukan lantaran ada konten yang berpotensi menimbulkan unsur pidana.
"Sementara ada empat yang sudah kita berikan (peringatan). Kalau misal itu akun anonim, secara teknis kita enggak bisa sampaikan (nama akunnya)," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Februari 2021.
Argo mengatakan keempat akun tersebut sudah diberitahu jika unggahannya melanggar pidana. Akun tersebut diminta menghapus unggahannya dan tidak ditulis kembali.
Pemberitahuan itu dilakukan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat. Sehingga, tidak ada lagi masyarakat yang mengunggah opini bersifat pelanggaran pidana.
"Jadi, dari pihak kepolisian memberikan edukasi dulu, memberitahukan, 'Eh Mas, Mbak, Bapak, Ibu apa yang ditulis itu melanggar pidana, jangan ditulis kembali tolong dihapus ya.' Misal seperti itu," jelas jenderal bintang dua itu.
Argo menjelaskan akun yang diberikan peringatan virtual oleh tim patroli dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Pertama, akun yang menuliskan jabatan dua periode berhasil menguras anggaran.
Konten terlebih dahulu dianalisis oleh ahli. Kemudian, mendapat persetujuan pemberian peringatan dari kasubdit, wadir, hingga Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi.
"Jadi baru nanti langsung kita berikan pada mereka yang punya akun ini kita kirim (peringatan). Ini contoh yang sudah kita lakukan," ungkap mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Baca: Kabareskrim: Polisi Pelanggar SE Kapolri soal Etika Ruang Digital Akan Dihukum
Konten lainnya, yakni tulisan, jangan lupa saya maling. Setelah ditemukan patroli siber, tulisan itu diajukan ke ahli bahasa. Akun medsos itu kemudian diberi peringatan setelah dipastikan melanggar pidana.
Argo membeberkan bentuk tulisan peringatan virtual dari kepolisian. "Virtual police alert peringatan 1, konten Twitter anda yang diunggah 21 Februari 2021 pukul 15.15 WIB berpotensi pidana
ujaran kebencian. Guna menghindari proses hukum lebih lanjut diimbau untuk segera melakukan koreksi pada konten media sosial setelah pesan ini anda terima. Salam presisi".
Program virtual
police itu merupakan salah satu dari 16 program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Virtual
police itu guna meminimalisasi pelaporan terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (
UU ITE).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)