Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Kabareskrim: Polisi Pelanggar SE Kapolri soal Etika Ruang Digital Akan Dihukum

Siti Yona Hukmana • 24 Februari 2021 18:00
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat edaran (SE) tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. Anggota Polri yang melanggar SE itu akan disanksi.
 
"Nanti kan ada pengawasan penyidikan (wassidik), pengawasan dari profesi dan pengamanan (propam), pengawasan umum (wasum), kemudian kepada mereka yang melanggar SE Kapolri pasti akan diberikan hukuman," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Februari 2021.
 
Agus tidak menyebut bentuk hukuman yang akan diberikan kepada anggota pelanggar SE tersebut. Namun, Agus menegaskan Polri tidak tutup mata terhadap anggota yang mematuhi perintah.

"Anggota yang melaksanakan dengan benar (SE itu) akan diberikan penghargaan," ungkap mantan Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri itu.
 
Baca: Polisi Jamin Tak Akan Tindak Pengkritik Pemerintah
 
Kapolri menerbitkan SE tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif untuk menindaklanjuti penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Beleid itu dinilai tidak sehat karena menimbulkan upaya saling lapor di masyarakat.
 
Polisi ingin mengutamakan mediasi dan restoratif justice terhadap laporan yang berkaitan UU ITE. "Artinya (dengan SE) sudah sedemikian dibuka ruang untuk mediasi, dan kemudian itu yang dijadikan pedoman bagi kita," ungkap Agus.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan