Jakarta: Polisi memastikan tidak akan menindak pengkritik pemerintah. Dengan catatan, kritik itu disampaikan dengan cara beradab dan benar.
"Kritik itu sah-sah saja. Namun, ujaran kebencian, fitnah, dan kebohongan itu yang tidak baik," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 24 Februari 2021.
Slamet mengatakan polisi tidak akan menoleransi kritik yang disampaikan dengan unsur ujaran kebencian dan hoaks. Pelaku dipastikan akan ditindak.
Slamet meyakini masyarakat bisa membedakan kritik yang membangun dan 'kritik' bertujuan jahat. Masyarakat diminta tidak membuat unggahan ujaran kebencian dan hoaks dengan alibi mengkritik pemerintah.
"Kalau bicara kritik kepada pemerintah, kita tidak akan sentuh," ungkap jenderal bintang satu itu.
Baca: Langkah Kapolri Membuat Pedoman Penanganan Pelanggaran Pasal Karet Didukung
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran (SE) bernomor SE/2/11/2021. SE itu berisi tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.
Ada 11 poin yang harus dipedomani oleh penyidik Polri dalam SE itu. Salah satunya tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik.
"Mana yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil," ujar Listyo dalam surat edaran itu.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan