Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (tengah) di Mapolda Metro Jaya Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (tengah) di Mapolda Metro Jaya Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Polisi Gadungan Peras PSK di Jaksel

Siti Yona Hukmana • 18 Maret 2021 05:18

Yusri mengatakan FHD menyusul ke hotel tersebut dan mengetahui KDN sudah berada di Hotel Veranda. KDN mengaku diperas untuk menyerahkan uang jika ingin handphone-nya kembali.
 
"Selain itu, korban bernama Kaila mengaku bahwa dirinya sudah menyerahkan uang dan juga disetubuhi oleh terlapor," tutur Yusri.
 
Kasus ini dilaporkan ke polisi pada 4 dan 5 Maret 2021. Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap ketiga tersangka beberapa waktu yang lalu.

Polisi menyita uang tunai Rp900 ribu, satu kartu tanda anggota (KTA) atas nama Andi Sultan, satu paneng Bareskrim, satu topi perwira menengah Polri, dan satu dasi reskrim warna merah. Kemudian, satu stel seragam PDH Polri, satu handphone merek Iphone X warna putih, satu handphone merek Iphone 6 plus.
 
Polisi juga menyita dua kemeja putih, dua celana bahan warna hitam, handphone merek Samsung Galaxy S5 warna hitam, mobil Nissan X-trail warna hitam berpelat B 1187 RFP, mobil Honda CRV warna putih berpelat B 1108 RFP, uang tunai Rp1,3 juta, dan handphone merek Real me 5 warna ungu. Lalu, handphone merek Samsung A20 warna hitam, handphone merek Oppo F7 warna merah, handphone merek Samsung A50 warna hitam, dan handphone merek vivo y91 warna biru.
 
Ketiga tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pengancaman dan atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas). Dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan