Polisi Gadungan Peras PSK di Jaksel
Siti Yona Hukmana • 18 Maret 2021 05:18
Jakarta: Polisi gadungan, AS, 33, memeras pekerja seks komersial (PSK) di Hotel Liberta Kemang, Jakarta Selatan. Aksi itu dilakukan bersama dua rekannya, KS alias Nadai, 44, dan ST alias Bara, 33.
"Kita ungkap kasus pemerasan unik tiga tersangka, inisial AS alias komandan. Ini dia polisi gadungan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Maret 2021.
Yusri mengatakan AS berpura-pura menjadi anggota Polda Metro Jaya berpangkat komisaris polisi (Kompol). Dia menggerebek PSK yang tengah berada di kamar hotel bersama seorang pria.
"Dia melakukan pemerasan, sasarannya adalah para wanita dan germo," ujar Yusri.
Yusri menyebut pemerasan itu terjadi di Hotel Liberta Kemang, Jakarta Selatan, sekitar pukul 23.00 WIB, Rabu, 3 Maret 2021. Saat itu, korban, ES, sedang berada di kamar hotel 323.
Kemudian, tersangka AS menggerebek kamar itu dan mengaku sebagai petugas kepolisian. Dia berdalih melakukan penangkapan atas kasus prostitusi online.
"AS alias komandan langsung masuk ke kamar dan meminta barang-barang korban," ujar Yusri.
Setelah itu, tersangka mengajak korban pergi menggunakan mobil Nissan X-Trail warna Hitam yang dikendarai KS alias Nadai. Di dalam mobil tersebut sudah ada korban lainnya, MR.
Mobil melaju meninggalkan hotel dan masuk ke area Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Lalu, mobil itu bergerak lagi menuju indekos di Fatmawati, Jakarta Selatan. ST membuka pagar indekos dan secara bersama para tersangka memindahkan ES dan MR ke mobil lain, yaitu Honda CRV warna putih.
"Saudara MR diturunkan di pinggir jalan, sedangkan saudari ES dikembalikan ke Hotel Liberta," ucap Yusri.
Baca: Modal Masker Logo Polri, Pria Ini Jadi Polisi Gadungan dan Memalak Warga
AS dan dua tersangka lainnya kembali memeras PSK dan germo pada Kamis, 4 Maret 2021. Mereka kali ini beraksi di Hotel Veranda, Jakarta Selatan.
Korban, KDN dan FHP, yang tengah menginap di hotel itu tiba-tiba didatangi AS yang mengaku anggota polisi. Dia meminta paksa handphone dan kartu tanda penduduk (KTP) korban.
Setelah itu, korban dibawa menggunakan dua mobil. Masing-masing mobil dikendarai KS alias Nadai dan ST alias Bara. Mobil tersebut melaju keliling Jakarta.
"Korban yang laki-laki (FHP) diturunkan di dekat taman daerah Kebayoran Baru. Korban yang perempuan (KDN) dibawa lagi oleh terlapor kembali ke hotel," kata Yusri.
Yusri mengatakan FHD menyusul ke hotel tersebut dan mengetahui KDN sudah berada di Hotel Veranda. KDN mengaku diperas untuk menyerahkan uang jika ingin handphone-nya kembali.
"Selain itu, korban bernama Kaila mengaku bahwa dirinya sudah menyerahkan uang dan juga disetubuhi oleh terlapor," tutur Yusri.
Kasus ini dilaporkan ke polisi pada 4 dan 5 Maret 2021. Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap ketiga tersangka beberapa waktu yang lalu.
Polisi menyita uang tunai Rp900 ribu, satu kartu tanda anggota (KTA) atas nama Andi Sultan, satu paneng Bareskrim, satu topi perwira menengah Polri, dan satu dasi reskrim warna merah. Kemudian, satu stel seragam PDH Polri, satu handphone merek Iphone X warna putih, satu handphone merek Iphone 6 plus.
Polisi juga menyita dua kemeja putih, dua celana bahan warna hitam, handphone merek Samsung Galaxy S5 warna hitam, mobil Nissan X-trail warna hitam berpelat B 1187 RFP, mobil Honda CRV warna putih berpelat B 1108 RFP, uang tunai Rp1,3 juta, dan handphone merek Real me 5 warna ungu. Lalu, handphone merek Samsung A20 warna hitam, handphone merek Oppo F7 warna merah, handphone merek Samsung A50 warna hitam, dan handphone merek vivo y91 warna biru.
Ketiga tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pengancaman dan atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas). Dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Yusri mengatakan FHD menyusul ke hotel tersebut dan mengetahui KDN sudah berada di Hotel Veranda. KDN mengaku diperas untuk menyerahkan uang jika ingin
handphone-nya kembali.
"Selain itu, korban bernama Kaila mengaku bahwa dirinya sudah menyerahkan uang dan juga disetubuhi oleh terlapor," tutur Yusri.
Kasus ini dilaporkan ke polisi pada 4 dan 5 Maret 2021. Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap ketiga tersangka beberapa waktu yang lalu.
Polisi menyita uang tunai Rp900 ribu, satu kartu tanda anggota (KTA) atas nama Andi Sultan, satu paneng Bareskrim, satu topi perwira menengah Polri, dan satu dasi reskrim warna merah. Kemudian, satu stel seragam PDH Polri, satu
handphone merek Iphone X warna putih, satu
handphone merek Iphone 6 plus.
Polisi juga menyita dua kemeja putih, dua celana bahan warna hitam,
handphone merek Samsung Galaxy S5 warna hitam, mobil Nissan X-trail warna hitam berpelat B 1187 RFP, mobil Honda CRV warna putih berpelat B 1108 RFP, uang tunai Rp1,3 juta, dan
handphone merek Real me 5 warna ungu. Lalu,
handphone merek Samsung A20 warna hitam,
handphone merek Oppo F7 warna merah,
handphone merek Samsung A50 warna hitam, dan
handphone merek vivo y91 warna biru.
Ketiga tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pengancaman dan atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas). Dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)