Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda persidangan gugatan Jhoni Allen Marbun. Jhoni dipecat dari Partai Demokrat.
"Karena tergugat tak hadir, kita tunda dulu," kata Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Rabu, 17 Maret 2021.
Jhoni Allen menggugat tiga pihak, yakni Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) serta dua kader lainnya, Teuku Riefky Harsya dan Hinca Pandjaitan. Gugatan dilayangkan karena Jhoni tak terima dipecat dari partai berlogo Mercy itu.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 24 Maret 2021. Penggugat diminta hadir tanpa dipanggil dan tergugat diminta hadir di persidangan.
Kubu Jhoni Allen meminta pihak tergugat hadir di persidangan berikutnya. Kehadiran dinilai penting untuk menyelesaikan sengketa hukum dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. itu.
(Baca: DPR Diminta Menunda Proses PAW Jhoni Allen)
"Semoga hadir untuk berikan pertanggungjawaban dari keberatan Pak Jhoni Allen," ucap kuasa hukum Jhoni Allen, Slamet Hasan, usai persidangan.
Pada gugatannya, Jhoni Allen meminta majelis hakim membatalkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang mengatur pemberhentian enam kader. Selain itu, menyatakan ketiga tergugat yakni AHY, Teuku Riefky Harsya, dan Hinca Pandjaitan melakukan perbuatan hukum.
Sebelumnya, DPP Demokrat memecat tujuh kader. Selain Jhoni, kader yang ditendang, yaitu Marzuki Alie, Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya.
Mereka tidak terima dipecat dan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara mereka tercatat pada nomor 147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dan akan disidangkan pada Selasa, 23 Maret 2021.
Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda persidangan gugatan Jhoni Allen Marbun. Jhoni dipecat dari
Partai Demokrat.
"Karena tergugat tak hadir, kita tunda dulu," kata Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Rabu, 17 Maret 2021.
Jhoni Allen menggugat tiga pihak, yakni Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) serta dua kader lainnya, Teuku Riefky Harsya dan Hinca Pandjaitan. Gugatan dilayangkan karena Jhoni tak terima dipecat dari partai berlogo Mercy itu.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 24 Maret 2021. Penggugat diminta hadir tanpa dipanggil dan tergugat diminta hadir di persidangan.
Kubu Jhoni Allen meminta pihak tergugat hadir di persidangan berikutnya. Kehadiran dinilai penting untuk menyelesaikan sengketa hukum dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. itu.
(Baca:
DPR Diminta Menunda Proses PAW Jhoni Allen)
"Semoga hadir untuk berikan pertanggungjawaban dari keberatan Pak Jhoni Allen," ucap kuasa hukum Jhoni Allen, Slamet Hasan, usai persidangan.
Pada gugatannya, Jhoni Allen meminta majelis hakim membatalkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang mengatur pemberhentian enam kader. Selain itu, menyatakan ketiga tergugat yakni AHY, Teuku Riefky Harsya, dan Hinca Pandjaitan melakukan perbuatan hukum.
Sebelumnya, DPP Demokrat memecat tujuh kader. Selain Jhoni, kader yang ditendang, yaitu Marzuki Alie, Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya.
Mereka tidak terima dipecat dan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara mereka tercatat pada nomor 147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dan akan disidangkan pada Selasa, 23 Maret 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)