Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (tengah) di Mapolda Metro Jaya Medcom.id/Siti Yona Hukman
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (tengah) di Mapolda Metro Jaya Medcom.id/Siti Yona Hukman

Pemeras PSK Beli Seragam Polisi di Pasar Senen

Siti Yona Hukmana • 18 Maret 2021 10:50
Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya terus mengusut kasus pemerasan kepada pekerja seks komersial (PSK) oleh polisi gadungan, Andi Sultan, 33. Andi membeli seragam polisi di pasar.
 
"Pakaian beli di Pasar Senen, Jakarta Pusat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 18 Maret 2021.
 
Yusri menyebut seragam dinas itu lengkap dengan nama pelaku dan pangkat. Andi mengaku anggota Polda Metro Jaya berpangkat komisaris polisi (kompol).

"Kartu anggota dibuat dari online digital printing. Lalu dimasukkan fotonya dan nama aslinya," ungkap Yusri.
 
Yusri menyebut Andi sengaja menjadi polisi gadungan untuk mengincar PSK. Tujuannya, meminta uang saat penggeledahan.
 
"Polisi gadungan itu sasarannya prostitusi online," ujar Yusri.
 
(Baca: Begini Modus Polisi Gadungan Peras PSK)
 
Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku dalam kasus ini. Dua lainnya merupakan anak buah Andi, yakni KS alias Nadai, 44, dan ST alias Bara, 33. Keduanya bertugas mengemudikan mobil saat membawa para korban berkeliling Jakarta.
 
Kasus ini terjadi pada 3-4 Maret 2021. Andi berpura-pura memesan PSK melalui aplikasi MiChat. Kemudian, dia mendatangi Hotel Liberta Kemang dan Veranda, Jakarta Selatan.
 
Lalu, dia berpura-pura menggerebek PSK yang tengah bersama germo menunggu pria pemesan. Andi meminta paksa barang-barang korban hingga uang tunai.
 
Setelah itu, dia membawa para korban keliling Jakarta. Germo diturunkan di pinggir jalan. Sedangkan, PSK kembali dibawa ke hotel. Andi sempat menyetubuhi PSK sebelum meninggalkan hotel.
 
Ketiga tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pengancaman dan atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan