Jakarta: Polisi membeberkan modus polisi gadungan Andi Sultan, 33 memeras pekerja seks komersial (PSK) di Hotel Liberta Kemang dan Hotel Veranda, Jakarta Selatan. Andi berpura-pura memesan PSK melalui aplikasi MiChat.
"Modusnya ini memesan seorang wanita melalui media online MiChat untuk bo (booking out), nanti saat janjian di satu kamar yang bersangkutan akan datang ke sana dengan pakaian dinas menangkap wanitanya maupun germo," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 18 Maret 2021.
Yusri menyebut polisi gadungan itu seakan-akan tengah menggerebek PSK dan germo yang tengah menunggu pria pemesan lewat MiChat. Andi mengaku anggota Polda Metro Jaya berpangkat komisaris polisi (kompol).
Andi meminta paksa barang-barang korban seperti handphone dan kartu tanda penduduk (KTP) serta uang tunai. Dalihnya, untuk menyita barang bukti kasus prostitusi online.
"Lalu, kedua orang itu dibawa dengan alibi melanggar prostitusi online," ujar Yusri.
Dua rekannya, KS alias Nadai, 44 dan ST alias Bara, 33 tengah menunggu dalam mobil di luar hotel. Kemudian, kedua korban dibawa keliling Jakarta. Mereka sempat masuk ke Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan dan kembali melaju ke sebuah indekos di Fatmawati, Jakarta Selatan.
Baca: Polisi Gadungan Peras PSK di Jaksel
Setelah itu, kedua korban dipindahkan ke mobil lain dan kembali dibawa keliling Jakarta. Pelaku menurunkan germo di pinggir jalan, sedangkan PSK kembali diantar ke Hotel Liberta Kemang.
Aksi serupa juga dilakukan polisi gadungan itu bersama dua rekannya di Hotel Veranda. Setelah merampas barang-barang, germo diturunkan di pinggir jalan.
Sedangkan, PSK diantar kembali ke kamar hotel. Korban sempat disetubuhi oleh polisi gadungan sebelum pergi meninggalkan hotel tersebut.
Yusri menyebut peristiwa ini terjadi pada 3-4 Maret 2021. Setelah kejadian, para korban yang merupakan PSK dan germo itu melapor ke polisi. Kemudian, polisi menangkap ketiga pelaku beberapa waktu lalu.
Ketiga tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pengancaman dan atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas). Dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Jakarta: Polisi membeberkan modus
polisi gadungan Andi Sultan, 33 memeras pekerja seks komersial (PSK) di Hotel Liberta Kemang dan Hotel Veranda, Jakarta Selatan. Andi berpura-pura memesan PSK melalui aplikasi
MiChat.
"Modusnya ini memesan seorang wanita melalui media online
MiChat untuk bo (
booking out), nanti saat janjian di satu kamar yang bersangkutan akan datang ke sana dengan pakaian dinas menangkap wanitanya maupun germo," kata Kabid Humas
Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 18 Maret 2021.
Yusri menyebut polisi gadungan itu seakan-akan tengah menggerebek PSK dan germo yang tengah menunggu pria pemesan lewat
MiChat. Andi mengaku anggota Polda Metro Jaya berpangkat komisaris polisi (kompol).
Andi
meminta paksa barang-barang korban seperti
handphone dan kartu tanda penduduk (KTP) serta uang tunai. Dalihnya, untuk menyita barang bukti kasus prostitusi
online.
"Lalu, kedua orang itu dibawa dengan alibi melanggar prostitusi
online," ujar Yusri.
Dua rekannya, KS alias Nadai, 44 dan ST alias Bara, 33 tengah menunggu dalam mobil di luar hotel. Kemudian, kedua korban dibawa keliling Jakarta. Mereka sempat masuk ke Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan dan kembali melaju ke sebuah indekos di Fatmawati, Jakarta Selatan.
Baca: Polisi Gadungan Peras PSK di Jaksel
Setelah itu, kedua korban dipindahkan ke mobil lain dan kembali dibawa keliling Jakarta. Pelaku menurunkan germo di pinggir jalan, sedangkan PSK kembali diantar ke Hotel Liberta Kemang.
Aksi serupa juga dilakukan polisi gadungan itu bersama dua rekannya di Hotel Veranda. Setelah merampas barang-barang, germo diturunkan di pinggir jalan.
Sedangkan, PSK diantar kembali ke kamar hotel. Korban sempat disetubuhi oleh polisi gadungan sebelum pergi meninggalkan hotel tersebut.
Yusri menyebut peristiwa ini terjadi pada 3-4 Maret 2021. Setelah kejadian, para korban yang merupakan PSK dan germo itu melapor ke polisi. Kemudian, polisi menangkap ketiga pelaku beberapa waktu lalu.
Ketiga tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pengancaman dan atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas). Dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)