Pengacara Munarman, Aziz Yanuar/Medcom.id/Candra.
Pengacara Munarman, Aziz Yanuar/Medcom.id/Candra.

Pengacara Munarman Protes Kliennya Ditangkap Sebelum Dijadikan Tersangka

Candra Yuri Nuralam • 02 Mei 2021 15:35
Jakarta: Pengacara mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Aziz Yanuar, mempertanyakan penangkapan kliennya. Munarman ditangkap sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
 
"Penetapan tersangka itu tidak pernah ada sebelumnya. Kita dari keluarga tidak pernah menerima penetapan tersangka sebelum penangkapan," kata Aziz dalam diskusi Chrosscheck by Medcom.id dengan tema 'Munarman Teroris?', Minggu, 2 Mei 2021.
 
Aziz mengatakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme menegaskan polisi harus memanggil Munarman terlebih dahulu sebelum melakukan penahanan. Proses juga baru bisa dilakukan setelah polisi menetapkan Munarman sebagai tersangka.

Baca: Barang Bukti Penangkapan Munarman Diyakini Bukan Sekadar Pembersih WC
 
"Kita itu kadang tidak ada yang mengingatkan, kalau ada yang tidak benar kita ingatkan. Ini bentuk kecintaan kita terhadap NKRI, aparat penegak hukum," ujar Aziz.
 
Peneliti institute for security and strategic studies (ISESS) Bambang Rukminto membantah pernyataan Aziz. Menurutnya, penangkapan dan penahanan dalam kasus teroris tidak perlu menunggu pemanggilan maupun penetapan tersangka.
 
"Terkait dengan pemanggilan dan lain-lain saya tidak sepakat. Pemanggilan itu tentunya bisa diabaikan oleh kepolisian mungkin dengan pertimbangan khusus, kalau dipanggil bisa melarikan diri," ujar Bambang.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan