Ilustrasi polisi. Medcom.id
Ilustrasi polisi. Medcom.id

Polisi Tegaskan Penyitaan Barang Milik Laskar FPI Sesuai Aturan

Candra Yuri Nuralam • 02 Februari 2021 13:02
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan terkait tewasnya laskar Front Pembela Islam (FPI) M Suci Khadavi Putra. Keluarga korban menggugat kepolisian terkait penangkapan dan penyitaan barang pribadi milik Suci, seperti ponsel dan kartu SIM.
 
"Bahwa tindak penyitaan yang dilakukan oleh termohon (polisi) didasarkan pada surat perintah penyitaan Nomor: SP.Sita/242/XII/2020/Dittipidum tanggal 9 Desember 2020," kata kuasa hukum Polri, Brigjen Imam Sayuti, dalam jawaban tertulis, Selasa, 2 Februari 2021.
 
Imam menerangkan barang-barang milik Suci yang disita diduga berkaitan dengan kasus kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin. Penyitaan demi kepentingan penyidikan kasus.

(Baca: Besok, Polri Bahas Penembakan 6 Pengikut Rizieq)
 
"Bahwa perlu digarisbawahi di sini tindakan termohon melakukan penyitaan merupakan tindakan penyidik untuk menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian penyidikan," papar Imam.
 
Polisi juga sudah meminta penetapan penyitaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 6 Januari 2021 dengan Surat Nomor: B/242A/I/2021/Dittipidum. Pengadilan membalas surat itu dengan penetapan penyitaan yang teregister dengan Nomor: 73/Pen.Per/Sit/2021/PN.Jkt.Sel.
 
Polisi meminta hakim menolak praperadilan kubu Suci. Polisi juga meminta hakim menyatakan penyitaan barang milik Suci sah sesuai hukum yang berlaku.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan