Jakarta: Tersangka sekaligus pihak swasta Harry Sidabuke memberikan uang Rp1,53 miliar untuk operator politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas. Hal itu diketahui saat rekonstruksi perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) di Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada 2020 di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin, 1 Februari 2021.
Duit itu diberikan Harry di dalam mobil pada Juni 2020 di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat. Pemberian uang dilakukan di kursi belakang mobil. Lalu, Harry kembali bertemu dengan Yogas pada November 2020 di kantor PT Mandala Hamonangan Sude.
Baca: Tersangka Suap Bansos Protes Soal Status Duit 'Receh' di Tempat Karaoke
Harry memberikan dua sepeda Brompton ke Yogas pada pertemuan itu. Dua sepeda mahal itu dimasukkan Harry ke bagasi mobil.
Dalam rekonstruksi Harry dan Yogas juga pernah bertemu pada Mei 2020. Pertemuan mereka itu ditampilkan penyidik pada adegan ketiga rekonstruksi.
Dalam rekonstruksi itu tidak ada percakapan antara Yogas dan Harry. Penyidik hanya memperagakan gambaran kejadian saat rekonstruksi.
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Politikus PDIP itu menjadi tersangka bersama dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Tersangka sekaligus pihak swasta Harry Sidabuke memberikan uang Rp1,53 miliar untuk operator politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas. Hal itu diketahui saat rekonstruksi perkara dugaan suap pengadaan
bantuan sosial (bansos) di Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada 2020 di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK), Jakarta, Senin, 1 Februari 2021.
Duit itu diberikan Harry di dalam mobil pada Juni 2020 di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat. Pemberian uang dilakukan di kursi belakang mobil. Lalu, Harry kembali bertemu dengan Yogas pada November 2020 di kantor PT Mandala Hamonangan Sude.
Baca: Tersangka Suap Bansos Protes Soal Status Duit 'Receh' di Tempat Karaoke
Harry memberikan dua sepeda Brompton ke Yogas pada pertemuan itu. Dua sepeda mahal itu dimasukkan Harry ke bagasi mobil.
Dalam rekonstruksi Harry dan Yogas juga pernah bertemu pada Mei 2020. Pertemuan mereka itu ditampilkan penyidik pada adegan ketiga rekonstruksi.
Dalam rekonstruksi itu tidak ada percakapan antara Yogas dan Harry. Penyidik hanya memperagakan gambaran kejadian saat rekonstruksi.
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Politikus PDIP itu menjadi tersangka bersama dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)