Jakarta: Tersangka suap dari pihak swasta, Harry Sidabuke, protes soal status uang Rp50 juta yang dipakai di Karaoke Raia, Jakarta. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang itu diberikan Harry untuk tersangka sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso.
Harry protes lantaran tidak merasa uang yang dikategorikan 'receh' itu untuk suap. Fulus itu dipakai untuk bersenang-senang dengan Matheus di Karoke Raia.
"Saya enggak mungkin menyerahkan di bawah Rp100 juta," kata Harry di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Senin, 1 Februari 2021.
Dalam rekonstruksi, hanya mereka berdua yang ada di Karaoke Raia. Keduanya bertemu di tempat bernyanyi itu pada Oktober 2020.
Baca: Rp150 Juta Suap Bansos Covid-19 Dimasukkan dalam Gitar
Dalam kasus ini, mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bansos sembako covid-19 di Jabodetabek pada 2020. Kasus ini menjerat empat tersangka lain, yakni dua PPK Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.
KPK menduga kongkalikong para tersangka membuat Juliari menerima Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos sembako. Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan Matheus. KPK mengendus adanya pemberian uang dari para tersangka dan sejumlah pihak, salah satunya kepada Juliari.
Penyerahan uang dilakukan pada Sabtu dini hari, 5 Desember 2020. Fulus Rp14,5 miliar dari Ardian dan Harry itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil.
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Tersangka suap dari pihak swasta, Harry Sidabuke, protes soal status uang Rp50 juta yang dipakai di Karaoke Raia, Jakarta. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menyebut uang itu diberikan Harry untuk tersangka sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso.
Harry protes lantaran tidak merasa uang yang dikategorikan 'receh' itu untuk suap. Fulus itu dipakai untuk bersenang-senang dengan Matheus di Karoke Raia.
"Saya enggak mungkin menyerahkan di bawah Rp100 juta," kata Harry di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Senin, 1 Februari 2021.
Dalam rekonstruksi, hanya mereka berdua yang ada di Karaoke Raia. Keduanya bertemu di tempat bernyanyi itu pada Oktober 2020.
Baca:
Rp150 Juta Suap Bansos Covid-19 Dimasukkan dalam Gitar
Dalam kasus ini, mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan
bansos sembako covid-19 di Jabodetabek pada 2020. Kasus ini menjerat empat tersangka lain, yakni dua PPK Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.
KPK menduga kongkalikong para tersangka membuat Juliari menerima Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos sembako. Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan Matheus. KPK mengendus adanya pemberian uang dari para tersangka dan sejumlah pihak, salah satunya kepada Juliari.
Penyerahan uang dilakukan pada Sabtu dini hari, 5 Desember 2020. Fulus Rp14,5 miliar dari Ardian dan Harry itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil.
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)