Rekonstruksi pemberian suap yang dimasukkan dalam gitar/Medcom.id/Candra.
Rekonstruksi pemberian suap yang dimasukkan dalam gitar/Medcom.id/Candra.

Rp150 Juta Suap Bansos Covid-19 Dimasukkan dalam Gitar

Candra Yuri Nuralam • 01 Februari 2021 15:51
Jakarta: Tersangka sekaligus pihak swasta Harry Sidabuke menyiapkan gitar berisi uang Rp150 juta sebagai pembayaran suap. Uang rasuah itu merupakan pemberian tahap delapan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial pada 2020. Uang itu disiapkan di Boscha Cafe, Jawa Barat, pada Agustus 2020.
 
Hal ini diketahui saat rekonstruksi perkara adegan ke-13 yang digelar di Gedung C1 KPK, Jakarta. Harry saat itu bersama dengan pihak swasta Sanjaya yang juga tertangkap saat operasi tangkap tangan (OTT), namun tidak dijadikan sebagai tersangka dalam kasus ini.
 
Baca: Pejabat Kemensos Terima Duit Suap 8 Kali Periode Mei - Juli 2020

Harry juga bertemu lagi dengan Sanjaya di ruang sekretariat lantai 5 Gedung Kementerian Sosial pada bulan yang sama. Di sana, Harry menyiapkan Rp200 juta untuk pemberian suap tahap kesembilan. Penyidik tidak memerinci penerima suap pada pembayaran tahap delapan dan sembilan.
 
Harry kemudian menemui tersangka sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso di Karaoke Raia, Jakarta, pada Oktober 2020. Harry menyerahkan Rp50 juta pada Matheus di sana.
 
Lalu, Harry kembali bertemu dengan Matheus di lantai 5 Gedung Kementerian Sosial di bulan yang sama. Harry menyerahkan Rp200 juta ke Matheus sebagai pembayaran suap tahap kesepuluh di sana.
 
Kasus ini menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan empat orang lain sebagai tersangka. Mereka ialah dua PPK Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke. 
 
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan