Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) di Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada 2020. Nama politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) Perjuangan Ihsan Yunus muncul dalam rekonstruksi.
Nama Ihsan Yunus langsung muncul di adegan pertama rekonstruksi. Saat itu Ihsan berbincang dengan tersangka sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos M Syafii Nasution.
Perbicangan mereka bertiga terjadi pada Februari 2020. Peran Ihsan Yunus diperagakan oleh pemeran pengganti. Tidak ada pembicaraan ketiga orang itu dalam rekonstruksi. Petugas hanya mengambil gambar pertemuan ketiganya.
Rekonstruksi kasus masih berlangsung hingga berita ini dibuat. Lembaga Antikorupsi berharap ada fakta baru yang terungkap dari reka ulang tersebut.
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bansos sembako covid-19 di Jabodetabek pada 2020. Kasus ini menjerat empat tersangka lain, yakni dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.
Baca: KPK Selisik Dugaan Jatah Vendor dari Adik Politikus PDIP Ihsan Yunus
KPK menduga kongkalikong para tersangka membuat Juliari menerima Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos sembako. Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan Matheus. KPK mengendus adanya pemberian uang dari para tersangka dan sejumlah pihak, salah satunya kepada Juliari.
Penyerahan uang dilakukan pada Sabtu, 5 Desember 2020 dini hari. Fulus Rp14,5 miliar dari Ardian dan Harry itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil.
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menggelar rekonstruksi kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) di Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada 2020. Nama politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) Perjuangan Ihsan Yunus muncul dalam rekonstruksi.
Nama Ihsan Yunus langsung muncul di adegan pertama rekonstruksi. Saat itu Ihsan berbincang dengan tersangka sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (
Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial
Kemensos M Syafii Nasution.
Perbicangan mereka bertiga terjadi pada Februari 2020. Peran Ihsan Yunus diperagakan oleh pemeran pengganti. Tidak ada pembicaraan ketiga orang itu dalam rekonstruksi. Petugas hanya mengambil gambar pertemuan ketiganya.
Rekonstruksi kasus masih berlangsung hingga berita ini dibuat. Lembaga Antikorupsi berharap ada fakta baru yang terungkap dari reka ulang tersebut.
Mantan Menteri Sosial
Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bansos sembako covid-19 di Jabodetabek pada 2020. Kasus ini menjerat empat tersangka lain, yakni dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.
Baca:
KPK Selisik Dugaan Jatah Vendor dari Adik Politikus PDIP Ihsan Yunus
KPK menduga kongkalikong para tersangka membuat Juliari menerima Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos sembako. Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan Matheus. KPK mengendus adanya pemberian uang dari para tersangka dan sejumlah pihak, salah satunya kepada Juliari.
Penyerahan
uang dilakukan pada Sabtu, 5 Desember 2020 dini hari. Fulus Rp14,5 miliar dari Ardian dan Harry itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil.
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)