Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil adik politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Ihsan Yunus, Muhammad Rakyan Ikram, pada Jumat, 29 Januari 2021. Ikram dipanggil sebagai saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos).
Penyidik mendalami keterlibatan Ikram dalam pengadaan sembako untuk bansos di Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada 2020 di Kementerian Sosial. Lembaga Antikorupsi itu mendalami pembagian jatah untuk bisa jadi vendor penyuplai sembako bansos.
"Muhammad Rakyan Ikram didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya pembagian jatah dan kuota untuk bisa menjadi salah satu distributor yang mendistribusikan paket Bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos," kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 30 Januari 2021.
Ali tidak membeberkan lebih rinci nama perusahaan yang dapat jatah kuota itu. Keterlibatan Ikram dalam kasus ini pun masih enggan dibeberkan demi menjaga kerahasian proses penyidikan.
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bansos sembako covid-19. Kasus ini menjerat empat tersangka lain, yakni dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.
Baca: KPK Periksa Adik Politikus PDIP Ihsan Yunus
KPK menduga kongkalikong para tersangka membuat Juliari menerima Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos sembako. Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan Matheus. KPK mengendus adanya pemberian uang dari para tersangka, salah satunya kepada Juliari.
Penyerahan uang dilakukan pada Sabtu dini hari, 5 Desember 2020. Fulus Rp14,5 miliar dari Ardian dan Harry itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil.
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil adik politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Ihsan Yunus, Muhammad Rakyan Ikram, pada Jumat, 29 Januari 2021. Ikram dipanggil sebagai saksi untuk mendalami kasus dugaan
korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos).
Penyidik mendalami keterlibatan Ikram dalam pengadaan sembako untuk bansos di Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada 2020 di Kementerian Sosial. Lembaga Antikorupsi itu mendalami pembagian jatah untuk bisa jadi vendor penyuplai sembako bansos.
"Muhammad Rakyan Ikram didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya pembagian jatah dan kuota untuk bisa menjadi salah satu distributor yang mendistribusikan paket Bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos," kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara
KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 30 Januari 2021.
Ali tidak membeberkan lebih rinci nama perusahaan yang dapat jatah kuota itu. Keterlibatan Ikram dalam kasus ini pun masih enggan dibeberkan demi menjaga kerahasian proses penyidikan.
Mantan Menteri Sosial
Juliari Peter Batubara menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bansos sembako covid-19. Kasus ini menjerat empat tersangka lain, yakni dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.
Baca:
KPK Periksa Adik Politikus PDIP Ihsan Yunus
KPK menduga kongkalikong para tersangka membuat Juliari menerima Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos sembako. Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan Matheus. KPK mengendus adanya pemberian uang dari para tersangka, salah satunya kepada Juliari.
Penyerahan uang dilakukan pada Sabtu dini hari, 5 Desember 2020. Fulus Rp14,5 miliar dari Ardian dan Harry itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil.
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)