Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

AKP SR Pemeras Wali Kota Tanjungbalai Dianggap Pantas Dihukum Mati

Candra Yuri Nuralam • 22 April 2021 06:55
Jakarta: Indonesia Police Watch (IPW) mengecam tindakan AKP SR yang memeras Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Ulah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal kepolisian itu dianggap tidak boleh ditoleransi.
 
"Jika terbukti, pelakunya harus dijatuhi hukuman mati," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane melalui keterangan tertulis, Kamis, 22 April 2021.
 
Menurut dia, tindakan SR membuat malu KPK. Pasalnya, kata Neta, Lembaga Antikorupsi tidak pernah tercoreng dengan aksi pemerasan, seperti yang dilakukan SR.

"Yang dilakukan oknum polisi SR berpangkat AKP itu membuat kepercayaan publik pada KPK menjadi runtuh," ujar Neta.
 
SR, kata dia, dinilai bisa menghapuskan harapan masyarakat pada pemberantasan rasuah tanpa ampun dari KPK. Lembaga Antirasuah sejatinya menjadi satu-satunya harapan publik dalam membasmi koruptor.
 
"Sedangkan pada Polri maupun kejaksaan, publik sudah kehilangan kepercayaan," tutur Neta.
 
Baca: KPK Tak Mengampuni Penyidik yang Peras Wali Kota Tanjung Balai
 
Neta berharap Korps Bhayangkara tidak membela SR. Polisi diminta memperberat hukuman SR karena pemerasan itu dilakukan saat bekerja di instansi lain.
 
KPK juga diminta agar lebih hati-hati dalam merekrut penyidik. Personel dengan model seperti AKP SR diminta tidak diterima lagi di KPK ke depan.
 
"Kasus ini perlu menjadi pelajaran bagi para pimpinan maupun Dewas KPK untuk mengevaluasi sistem rekrutmen personelnya, terutama rekrutmen untuk para penyidik. Tujuannya agar citra seram KPK tidak digunakan untuk menakut nakuti dan memeras para pejabat di daerah maupun di pusat," tutur Neta.
 
Penyidik KPK yang diduga meminta uang Rp1,5 miliar ke Wali Kota M Syahrial dipastikan akan diproses hukum. KPK tidak akan melindungi orang itu.
 
"Kami memastikan memegang prinsip zero tolerance," tegas Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan tertulis, Rabu, 21 April 2021.
 
KPK tengah menyelidiki kasus tersebut. Lembaga Antikorupsi sedang mencari bukti dan keterangan saksi pemerasan itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>