Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (rompi oranye) dibawa petugas masuk gedung KPK. MI/Susanto
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (rompi oranye) dibawa petugas masuk gedung KPK. MI/Susanto

Edhy Prabowo Yakin Tidak Bersalah dalam Kasus Suap Benih Lobster

Candra Yuri Nuralam • 15 April 2021 15:17
Jakarta: Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sudah mendengarkan dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Edhy yakin tidak bersalah dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster.
 
"Saya dari awal ketika masuk sini, saya optimistis tidak bersalah," kata Edhy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 15 April 2021.
 
Namun, Edhy akan tetap menjalani persidangan. Dia ogah berspekulasi buruk tentang putusan hakim ke depan.

"Saya berharap di pembuktian semua akan diambil keputusan yang terbaik," ujar Edhy.
 
Dia menegaskan akan bertanggung jawab atas kasus yang menjeratnya. Menurut dia, ini merupakan konsekuensi saat memimpin Kementerian Kelautan dan Perikanan.
 
"Saya bertanggung jawab atas yang terjadi kementerian saya, saya tidak akan lari dari tanggung jawab saya," tutur Edhy.
 
Baca: Edhy Memerintahkan Antam Novambar Buat Bank Garansi Penampung Fee Eksportir
 
Edhy didakwa menerima suap Rp25,7 miliar. Duit itu berupa US$77 ribu atau sekitar Rp1,12 miliar dan Rp24,62 miliar. Duit itu berasal dari beberapa eksportir benih lobster.
 
Edhy didakwa dengan dua tuduhan. Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Pada dakwaan kedua, Edhy disangkakan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan