Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Dugaan Korupsi Ekspor Benur Diperdalam Lewat Lima Saksi

Fachri Audhia Hafiez • 08 Februari 2021 11:35
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi untuk mempertajam penelusuran kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster (benur) yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Kelima saksi dari berbagai unsur.
 
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata pelaksana tugas Plt juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin, 8 Februari 2021.
 
Kelima saksi itu meliputi Direktur Pemasaran PT Berdikari (Persero) sekaligus notaris Alvin Nugraha dan notaris Lies Herminingsih. Penyidik juga memanggil pimpinan BNI cabang Cibinong Alex Wijaya serta dua karyawan swasta, Syamsyudin dan Yusuf Agustinus.

Ali masih enggan membeberkan materi pemeriksaan yang akan diperdalam penyidik. Kuat dugaan materi pemeriksaan untuk merampungkan berkas kongkalikong rasuah yang dilakukan Edhy cs.
 
Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Sebanyak enam tersangka diduga menerima suap. Mereka ialah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, istri Staf Menteri KP Ainul Faqih, Amiril Mukminin, serta Edhy Prabowo.
 
Baca: KPK Selisik Asal-usul Tanah Milik Edhy Prabowo
 
Seorang tersangka pemberi, yakni Direktur PT DPP Suharjito. Edhy diduga menerima Rp3,4 miliar dan US$100 ribu dalam korupsi tersebut. Sebagian uang digunakan Edhy Prabowo untuk berbelanja bersama istri, Andreau, dan Safri ke Honolulu, Hawaii.
 
Edhy dan empat tersangka penerima suap yang lain dijerat sederet pasal. Yakni, Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukum tersangka bervariasi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan