Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (rompi oranye) dibawa petugas masuk gedung KPK. MI/Susanto
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (rompi oranye) dibawa petugas masuk gedung KPK. MI/Susanto

KPK Selisik Asal-usul Tanah Milik Edhy Prabowo

Candra Yuri Nuralam • 07 Februari 2021 06:48
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa asisten pribadi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Amiril Mukminin, pada Jumat, 5 Februari 2021. Lembaga Antikorupsi mendalami uang yang digunakan Edhy untuk membeli tanah.
 
"Penyidik masih terus mendalami terkait pengelolaan sejumlah uang yang dipercayakan oleh tersangka EP (Edhy Prabowo) kepada saksi yang di antaranya juga diduga digunakan untuk pembelian aset berupa tanah," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 6 Februari 2021.
 
Amiril merupakan orang yang mengatur keuangan Edhy. Bahkan, Amiril mengetahui pemasukan dan pengeluaran rekening Edhy. Komisi Antirasuah menduga Edhy membeli tanah menggunakan uang haram.

"Adapun sumber uang pembeliannya juga masih diduga berasal dari para ekspoktir benur yang mendapatkan izin ekspor di Kementerian Kelautan dan Perikanan," tegas Ali.
 
Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Sebanyak enam tersangka diduga menerima suap. Mereka adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, istri Staf Menteri KP Ainul Faqih, Amiril Mukminin, serta Edhy Prabowo.
 
Baca: KPK Dalami Penggunaan Uang Hasil Suap Edhy Prabowo
 
Seorang tersangka diduga sebagai pemberi, yakni Direktur PT DPP Suharjito. Edhy diduga menerima Rp3,4 miliar dan US$100ribu dalam korupsi tersebut. Sebagian uang digunakan Edhy Prabowo untuk berbelanja bersama istri, Andreau, dan Safri ke Honolulu, Hawaii.
 
Diduga, ada monopoli yang dilakukan KKP dalam kasus ini. Sebab ekspor benih lobster hanya bisa dilakukan melalui PT ACK dengan biaya angkut Rp1.800 per ekor.
 
Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Sedangkan pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan