Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

118 ASN Terpidana Korupsi Masih Menerima Gaji

Kautsar Widya Prabowo • 29 Desember 2020 18:59
Jakarta: Ratusan aparatur sipil negara (ASN) belum diberhentikan meski tersangkut kasus korupsi. Padahal, mereka telah terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan.
 
"Ada 118 orang (ASN) belum diberhentikan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan masih menerima gaji," ujar Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, 29 Desember 2020.
 
BKN telah melayangkan surat kepada PPK untuk memberhentikan segara jajaran yang terbukti melakukan tindakan rasuah. Bima memastikan PPK yang lambat menindaklanjuti surat tersebut bakal ditindak tegas.

"Jika itu tidak dipenuhi maka bisa terjadi kerugian keuangan negara, (sehingga) akan menjerat atasannya (PPK) yang tidak berhentikan pegawai dengan cepat," papar dia.
 
(Baca: Politisasi Jabatan ASN Dapat Berujung Pidana)
 
Bima menuturkan sejumlah PPK juga melakukan tindakan yang tidak tepat saat memberhentikan ASN tersangkut korupsi. Pemberhentian dilakukan atas permintaan ASN terpidana korupsi.
 
"Ini bukan suatu keputusan yang tepat, karena seharusnya ASN tindak pidana korupsi diberhentikan dengan tidak hormat," tegas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan