Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri DKI Jakarta terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana (Wawan). Lembaga Antikorupsi ngotot Wawan melakukan pencucian uang.
"Adapun alasan kasasi antara lain jaksa penuntut umum (JPU) memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut terutama terkait tidak dikabulkannya dakwaan TPPU," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 18 Januari 2021.
Kasasi itu diajukan KPK pada Kamis, 14 Januari 2021. Komisi Antirasuah berharap kasasi kali ini bisa menjerat Wawan dengan hukuman pencucian uang.
"Alasan dan dalil selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang segera diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat," ujar Ali.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tak menerima upaya banding jaksa penuntut umum KPK terkait TPPU Wawan. Bukti jaksa dinilai tidak kuat.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan kumulatif ketiga penuntut umum tersebut," kata Hakim Ketua Andriani Nurdin dikutip dari salinan putusan banding kasus Wawan, Kamis, 17 Desember 2020.
Baca: Wawan Kembali Lolos dari Jerat TPPU
Putusan itu tak berubah dari pengadilan tingkat pertama. Mejelis Hakim Pengadilan Tipikor menilai Wawan hanya terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di lingkungan Dinas Kesehatan Banten dan Tangerang Selatan.
Wawan terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri DKI Jakarta terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Tubagus Chaeri Wardana (Wawan). Lembaga Antikorupsi ngotot Wawan melakukan pencucian uang.
"Adapun alasan kasasi antara lain jaksa penuntut umum (JPU) memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut terutama terkait tidak dikabulkannya dakwaan TPPU," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 18 Januari 2021.
Kasasi itu diajukan KPK pada Kamis, 14 Januari 2021.
Komisi Antirasuah berharap kasasi kali ini bisa menjerat Wawan dengan hukuman pencucian uang.
"Alasan dan dalil selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang segera diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat," ujar Ali.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tak menerima upaya banding jaksa penuntut umum KPK terkait TPPU Wawan. Bukti jaksa dinilai tidak kuat.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan kumulatif ketiga penuntut umum tersebut," kata Hakim Ketua Andriani Nurdin dikutip dari salinan putusan banding kasus Wawan, Kamis, 17 Desember 2020.
Baca:
Wawan Kembali Lolos dari Jerat TPPU
Putusan itu tak berubah dari pengadilan tingkat pertama. Mejelis Hakim Pengadilan Tipikor menilai
Wawan hanya terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di lingkungan Dinas Kesehatan Banten dan Tangerang Selatan.
Wawan terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)