Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tak menerima upaya banding jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana (Wawan). Bukti jaksa dinilai tidak kuat.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan kumulatif ketiga penuntut umum tersebut," kata Hakim Ketua Andriani Nurdin dikutip dari salinan putusan banding kasus Wawan, Kamis, 17 Desember 2020.
Putusan itu tak berubah dari pengadilan tingkat pertama. Mejelis Hakim Pengadilan Tipikor menilai Wawan terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di lingkungan Dinas Kesehatan Banten dan Tangerang Selatan.
(Baca: KPK Yakin Bukti TPPU Wawan Kuat)
Majelis Hakim Tipikor Jakarta menyatakan TPPU senilai Rp1,7 triliun yang dilakukan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu tidak terbukti. Otomatis, kedua dakwaan TPPU gugur.
Namun, Hakim PT DKI Jakarta memperberat hukuman Wawan menjadi tujuh tahun dari sebelumnya empat tahun penjara. Dia juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara.
Wawan terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tak menerima upaya banding jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) terkait tindak pidana pencucian uang (
TPPU) Tubagus Chaeri Wardana (Wawan). Bukti jaksa dinilai tidak kuat.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan kumulatif ketiga penuntut umum tersebut," kata Hakim Ketua Andriani Nurdin dikutip dari salinan putusan banding kasus Wawan, Kamis, 17 Desember 2020.
Putusan itu tak berubah dari pengadilan tingkat pertama. Mejelis Hakim Pengadilan Tipikor menilai Wawan terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di lingkungan Dinas Kesehatan Banten dan Tangerang Selatan.
(Baca:
KPK Yakin Bukti TPPU Wawan Kuat)
Majelis Hakim Tipikor Jakarta menyatakan TPPU senilai Rp1,7 triliun yang dilakukan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu tidak terbukti. Otomatis, kedua dakwaan TPPU gugur.
Namun, Hakim PT DKI Jakarta memperberat hukuman Wawan menjadi tujuh tahun dari sebelumnya empat tahun penjara. Dia juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara.
Wawan terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)