Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memantau perkembangan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Kasus itu diserahkan kepada Bareskrim Polri.
"Kita juga akan memastikan kasus ini berjalan," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Mei 2021.
Lili mengatakan pihaknya tidak akan ikut campur menangani perkara yang menjerat Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat itu. Lembaga Antikorupsi bakal memberikan ruang agar Polri leluasa menangani kasus tersebut.
Pihaknya juga siap membantu Koprs Bhayangkara jika dibutuhkan. KPK memiliki data terkait Novi yang bisa dimanfaatkan Bareskrim untuk mengusut kasus itu.
"Ini lebih ke koordinasi, jadi saling mendukung, saling support data," ujar Lili.
Baca: KPK-Bareskrim Bolak-balik Koordinasikan Kasus Bupati Nganjuk
Novi ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lain. Mereka ialah Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom Edie Srijato, dan Camat Brebek Haryanto. Kemudian, Camat Loceret Bambang Subagio, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, dan ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin.
Novi merupakan penerima suap dalam kasus ini. Sementara itu, enam tersangka lain merupakan pemberi suap.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) terus memantau perkembangan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Kasus itu diserahkan kepada Bareskrim Polri.
"Kita juga akan memastikan kasus ini berjalan," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Mei 2021.
Lili mengatakan pihaknya tidak akan ikut campur menangani perkara yang menjerat Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat itu. Lembaga Antikorupsi bakal memberikan ruang agar Polri leluasa menangani kasus tersebut.
Pihaknya juga siap membantu
Koprs Bhayangkara jika dibutuhkan. KPK memiliki data terkait Novi yang bisa dimanfaatkan Bareskrim untuk mengusut kasus itu.
"Ini lebih ke koordinasi, jadi saling mendukung, saling
support data," ujar Lili.
Baca:
KPK-Bareskrim Bolak-balik Koordinasikan Kasus Bupati Nganjuk
Novi ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lain. Mereka ialah Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom Edie Srijato, dan Camat Brebek Haryanto. Kemudian, Camat Loceret Bambang Subagio, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, dan ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin.
Novi merupakan penerima suap dalam kasus ini. Sementara itu, enam tersangka lain merupakan pemberi suap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)