Ilustrasi gedung KPK/MI/Rommy Pujianto.
Ilustrasi gedung KPK/MI/Rommy Pujianto.

KPK-Bareskrim Bolak-balik Koordinasikan Kasus Bupati Nganjuk

Candra Yuri Nuralam • 11 Mei 2021 06:58
Jakarta: Kasus dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Nganjuk diambil alih Bareskrim Mabes Polri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bolak-balik berkoordinasi sebelum menyerahkan penanganan kasus ke Korps Bhayangkara.
 
"Dilakukan koordinasi antara KPK dengan dengan Bareskrim Mabes Polri sebanyak empat kali," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Mei 2021.
 
Lili mengatakan dua instansi itu mendapatkan laporan yang sama tentang dugaan jual beli jabatan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. Kedua pihak melakukan koordinasi sebelum bertindak.

Baca: Bupati Novi Minta Uang Hingga Rp150 Juta untuk Jabatan di Nganjuk
 
Dari koordinasi itu, kedua instansi sepakat menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengumpulkan bukti dalam proses penyelidikan bersama. Lalu, keduanya sepakat saling memberikan informasi tentang dugaan rasuah yang dilakukan Novi.
 
Kemudian, Polri-KPk membuat tim gabungan melakukan pencarian data di lapangan. Terakhir, KPK menyerahkan kasus itu pada Bareskrim.
 
"Untuk menghindari tumpang tindih laporan pengaduan masyarakat," ujar Lili.
 
Novi ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lain. Mereka iala Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom Edie Srijato, Camat Brebek Haryanto, dan Camat Loceret Bambang Subagio. Kemudian, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo dan ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin.
 
Novi merupakan penerima suap dalam kasus ini. Sementara itu, enam lainnya merupakan pemberi suap.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan