Jakarta: Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap jual beli jabatan. Novi menarik uang jutaan rupiah untuk satu jabatan.
"Jadi, dari informasi penyidik tadi untuk di level perangkat desa antara Rp10 juta sampai Rp15 juta, kemudian untuk jabatan di atas itu sementara yang kita dapat informasi Rp150 juta," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Agus Andrianto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Mei 2021.
Agus mengatakan uang itu baru temuan awal. Korps Bhayangkara tak langsung percaya dengan keterangan Novi.
Novi mengantongi Rp647,9 juta dari hasil jual beli jabatan. Polisi menduga modus ini sudah berlangsung sejak lama.
"Kemungkinan jabatan-jabatan lain juga mendapat perlakuan yang sama," ujar Agus.
(Baca: Bupati Nganjuk Dibidik Sejak April 2021)
Jakarta: Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ditetapkan sebagai tersangka terkait
kasus suap jual beli jabatan. Novi menarik uang jutaan rupiah untuk satu jabatan.
"Jadi, dari informasi penyidik tadi untuk di level perangkat desa antara Rp10 juta sampai Rp15 juta, kemudian untuk jabatan di atas itu sementara yang kita dapat informasi Rp150 juta," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Agus Andrianto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Mei 2021.
Agus mengatakan uang itu baru temuan awal. Korps Bhayangkara tak langsung percaya dengan keterangan Novi.
Novi
mengantongi Rp647,9 juta dari hasil jual beli jabatan. Polisi menduga modus ini sudah berlangsung sejak lama.
"Kemungkinan jabatan-jabatan lain juga mendapat perlakuan yang sama," ujar Agus.
(Baca:
Bupati Nganjuk Dibidik Sejak April 2021)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)