Ilustrasi Jiwasraya. MI/Ramdani
Ilustrasi Jiwasraya. MI/Ramdani

Persidangan Kasus Jiwasraya Diyakini Jalan Terus

Fachri Audhia Hafiez • 11 Juni 2020 16:02
Jakarta: Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meyakini nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (AJS) ditolak majelis hakim. Dia yakin sidang berlanjut ke pemeriksaan saksi.
 
"Eksepsi tersebut sudah memasuki materi pokok perkara, bukan sekadar mempermasalahkan teknik administrasi pembuatan surat dakwaan seperti identitas dan struktur dakwaan," kata Boyamin kepada Medcom.id, Kamis, 11 Juni 2020.
 
Boyamin menilai kasus PT AJS merupakan tindak pidana korupsi dari sisi manajemen. Direksi dan manajemen patut diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan perusahaan pelat merah tersebut.

Perbuatan itu dengan membeli saham kualitas buruk atau gorengan secara berulang. Hal itu diyakini dilakukan dengan sengaja.
 
"Manajemen atau direksi Jiwasraya patut diduga telah melanggar ketentuan kepemilikan saham maksimal 10 persen dari sebuah entitas perusahaan lain dan gara-gara kepemilikan saham lebih dari 10% menjadikan Jiwasraya merugi," ujar pelapor kasus korupsi di Jiwasraya itu.
 
Menurut dia, klaim terdakwa agar kasus masuk pasar modal merupakan hal keliru. Boyamin menyebut penggorengan saham merugikan keuangan negara dan bisa dikenakan pasal korupsi.
 
Sebelumnya, salah satu penasihat hukum terdakwa menilai jaksa keliru menyusun surat dakwaan. Kasus ini diklaim tidak mengandung unsur tindak pidana korupsi.
 
(Baca: Benny Tjokro Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa)
 
"Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap perbuatan terdakwa yang termasuk perbuatan dalam ranah pasar modal," kata Soesilo Ariwibowo, ketua tim penasihat hukum terdakwa Heru Hidayat saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Rabu, 10 Juni 2020.
 
Soesilo menjelaskan dakwaan merugikan keuangan atau perekonomian negara keliru. Semua bentuk kerugian keuangan negara mestinya disebabkan perbuatan yang mengandung sifat melawan hukum pidana (wederrechtelijk).
 
"Bukan disebabkan oleh perbuatan yang mengandung sifat melawan hukum perdata atau administrasi," ujar Soesilo.
 
Enam orang diduga telah merugikan negara Rp16,8 triliun terkait pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS Persero. Keenamnya yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat; dan Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo.
 
Kemudian Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan; dan Direktur Utama PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto. Perbuatan mereka dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain.
 
Keenamnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan