Jakarta: Persetujuan pembebasan narapidana koruptor dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai menyimpang. KPK dinilai berpihak kepada koruptor.
"Saya kira pernyataan KPK itu makin menguatkan bahwa telah terjadi pergeseran paradigma orientasi dalam tubuh KPK terutama para komisioner jilid V ini menuju ketiadaan. Karena itu, seharusnya KPK itu harus dibaca sebagai Komisi Pembela Koruptor," kata pengamat hukum pidana Abdul Fickar Hadjar kepada Medcom.id, Jumat 3 April 2020.
Menurut dia, pemberantasan korupsi di era Ketua KPK Firli Bahuri tidak punya harapan lagi setelah adanya dukungan tersebut. KPK dinilai sudah terlalu tunduk dengan kebijakan pemerintah.
"KPK sudah menjadi lembaga pemerintahan yang kegiatannya lebih banyak bersifat selebrasi saja, tidak ada lagi ciri atau tanda-tanda KPK adalah penegak hukum independen," ujar Fickar.
Dia menyayangkan sikap seperti ini. Penindakan terhadap koruptor dinilai sudah menghilang.
"KPK itu sudah bukan apa-apa, dan bukan siapa-siapa lagi. Dia (KPK) hanya kantor tempat orang mencari nafkah," tutur Fickar.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mendukung wacana pembebasan sebagian narapidana koruptor demi mencegah penyebaran virus korona (covid-19). Namun, dia berharap pembebasan tidak mengesampingkan tujuan pemidanaan dan aspek berkeadilan.
"Ini kan bukan remisi kondisi normal," kata Ghufron di Jakarta, Rabu, 1 April 2020.
Wakil Ketua KPK Nurul Guhfron. Foto: MI-Susanto
Baca: Pimpinan KPK Dukung Wacana Pembebasan Napi Korupsi Cegah Korona
Ghufron menyebut wacana membebaskan narapidana koruptor berusia 60 tahun sebagai respons kemanusiaan di tengah pandemi virus korona. Pasalnya, usia tersebut rentan terjangkit virus yang pertama kali muncul dari Wuhan, Tiongkok, itu.
Dia juga memahami wacana itu bersinggungan dengan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas). Kepadatan lapas dikhawatirkan mempercepat penyebaran covid-19.
Jakarta: Persetujuan pembebasan narapidana koruptor dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai menyimpang. KPK dinilai berpihak kepada koruptor.
"Saya kira pernyataan KPK itu makin menguatkan bahwa telah terjadi pergeseran paradigma orientasi dalam tubuh KPK terutama para komisioner jilid V ini menuju ketiadaan. Karena itu, seharusnya KPK itu harus dibaca sebagai Komisi Pembela Koruptor," kata pengamat hukum pidana Abdul Fickar Hadjar kepada
Medcom.id, Jumat 3 April 2020.
Menurut dia, pemberantasan korupsi di era Ketua KPK Firli Bahuri tidak punya harapan lagi setelah adanya dukungan tersebut. KPK dinilai sudah terlalu tunduk dengan kebijakan pemerintah.
"KPK sudah menjadi lembaga pemerintahan yang kegiatannya lebih banyak bersifat selebrasi saja, tidak ada lagi ciri atau tanda-tanda KPK adalah penegak hukum independen," ujar Fickar.
Dia menyayangkan sikap seperti ini. Penindakan terhadap koruptor dinilai sudah menghilang.
"KPK itu sudah bukan apa-apa, dan bukan siapa-siapa lagi. Dia (KPK) hanya kantor tempat orang mencari nafkah," tutur Fickar.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mendukung wacana pembebasan sebagian narapidana koruptor demi mencegah penyebaran virus korona (covid-19). Namun, dia berharap pembebasan tidak mengesampingkan tujuan pemidanaan dan aspek berkeadilan.
"Ini kan bukan remisi kondisi normal," kata Ghufron di Jakarta, Rabu, 1 April 2020.
Wakil Ketua KPK Nurul Guhfron. Foto: MI-Susanto
Baca:
Pimpinan KPK Dukung Wacana Pembebasan Napi Korupsi Cegah Korona
Ghufron menyebut wacana membebaskan narapidana koruptor berusia 60 tahun sebagai respons kemanusiaan di tengah pandemi virus korona. Pasalnya, usia tersebut rentan terjangkit virus yang pertama kali muncul dari Wuhan, Tiongkok, itu.
Dia juga memahami wacana itu bersinggungan dengan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas). Kepadatan lapas dikhawatirkan mempercepat penyebaran covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)