Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron. ANTAditya Pradana Putra
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron. ANTAditya Pradana Putra

Pimpinan KPK Dukung Wacana Pembebasan Napi Korupsi Cegah Korona

Fachri Audhia Hafiez • 02 April 2020 06:53
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, mendukung wacana pembebasan sebagian narapidana korupsi demi mencegah penyebaran virus korona (covid-19).
Dia berharap pembebasan tidak mengesampingkan aspek tujuan pemidanaan dan aspek berkeadilan.
 
"Ini kan bukan remisi kondisi normal," kata Ghufron di Jakarta, Rabu, 1 April 2020.
 
Ghufron menyebut wacana membebaskan narapidana koruptor berusia 60 tahun sebagai respons kemanusiaan di tengah pandemi virus korona. Pasalnya, di usia tersebut rentan terjangkit virus yang pertama kali muncul dari Wuhan, Tiongkok itu.

Dia juga memahami wacana itu bersinggungan dengan kelebihan kapasitas lapas. Kepadatan dikhawatirkan mempercepat penyebaran covid-19.
 
(Baca: Menkumham Akan Revisi Aturan Atasi Kelebihan Kapasitas Lapas)
 
"Dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa mereka juga manusia yang masih memiliki hak dan harapan hidup. Bagaimana itu wilayahnya Kemenkumham, kami menghormati itu," ujar Ghufron.
 
Ghufron menilai positif ide Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H Laoly membebaskan narapidana dan umum. Apalagi, kapasitas lembaga pemasyarakatan telah lebih dari 300 persen.
 
"Sehingga penerapan sosial distancing untuk warga binaan dalam kondisi saat ini tidak memungkinkan," ucap Ghufron.
 
Yasonna juga tengah mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Sebanyak 300 napi korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani 2/3 hukuman bisa dibebaskan bila revisi disetujui.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>