Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (kanan)/Antara/Muhammad Adimaja
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (kanan)/Antara/Muhammad Adimaja

Menkumham Akan Revisi Aturan Atasi Kelebihan Kapasitas Lapas

Anggi Tondi Martaon • 01 April 2020 14:39
Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly, akan mengajukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Pemasyarakatan. Langkah tersebut untuk mengatasi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) di tengah wabah korona.
 
"Perkiraan kami bagaimana merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini," kata Yasonna saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi III DPR melalui telekonferensi, Jakarta, Rabu, 1 April 2020.
 
Yasonna menjelaskan kriteria dan jumlah narapidana yang mendapatkan asimilasi dalam revisi PP Nomor 99 Tahun 2012. Pertama, tahanan kasus narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani dua per tiga masa hukuman.

"Kami perkirakan 15.442 tahanan per hari ini datanya. Mungkin akan bertambah per hari," ungkap dia.
 
Baca: Yasonna Bakal Bebaskan 30 Ribu Napi untuk Cegah Penyebaran Korona
 
Asimilasi juga diberikan kepada narapidana kasus korupsi yang berusia 60 tahun ke atas, serta sudah menjalani dua per tiga masa tahanan. "Jumlahnya sebanyak 300 orang (narapidana korupsi)," ucap dia.
 
Revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 juga akan diberikan kepada narapidana khusus yang menderita penyakit kronis. Keterangan tersebut harus dikeluarkan rumah sakit (RS) pemerintah.
 
"Dan telah menjalani dua per tiga masa pidana sebanyak 1.457 orang," terang dia.
 
Kelompok terakhir yang bakal mendapatkan asimilasi melalui revisi PP tersebut yaitu narapidana asing. Jumlahnya mencapai 53 orang.
 
"Kami akan laporkan ini dalam ratas (rapat terbatas) dan akan kami minta persetujuan presiden soal revisi emergency ini bisa kita lakukan," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>