Pelaku penodongan ditembak mati polisi di RE Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu, 18 April 2020 pukul 19.00 WIB. Medcom.id/Yurike Budiman
Pelaku penodongan ditembak mati polisi di RE Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu, 18 April 2020 pukul 19.00 WIB. Medcom.id/Yurike Budiman

Kronologis Penangkapan Residivis Penodongan di Angkot

Yurike Budiman • 19 April 2020 10:35
Jakarta: Tim Tiger Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua orang terkait kasus penodongan di angkutan kota (angkot) M15 jurusan Tanjung Priok-Kota. Satu pelaku, AR, tewas ditembak mati karena melawan.
 
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengungkapkan AR dan rekannya JN melakukan aksinya Minggu, 12 April 2020 sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku sempat melukai korban.
 
"Korban mengalami luka di tangan akibat senjata tajam yang dilakukan kedua tersangka. Setelah melukai korban, pelaku mengambil handphone dan beberapa barang berharga milik korban," kata Budhi di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara, Sabtu, 18 April 2020 malam.

Korban lalu ikut mengejar dan berteriak. Tim Tiger yang sedang berpatroli melihat kejadian itu dan menangkap JN.
 
"Kami melumpuhkan pelaku JN dengan menembak kakinya. Dari keterangan JN, kami mencoba mencari informasi terhadap satu pelaku yang kabur yakni AR," ujar dia.
 
(Baca: Residivis Penodongan Ditembak Mati di Tanjung Priok)
 
AR sempat buron selama enam hari. Polisi menemukan keberadaan AR, Sabtu, 18 April kemarin. Tim menembak AR lantaran melawan.
 
"AR melawan salah satu anggota polisi dengan celurit hingga terluka," beber Budhi.
 
AR merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang keluar dari lapas Bandung belum lama ini. Ia dihukum 2 tahun 6 bulan.
 
"Tadi kami menemukan barang bukti di dompet yang bersangkutan, ada surat asimilasi yang menunjukkan dia baru keluar karena masa asimilasi," tutur Budhi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan