Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan mantan anggota Komisi I DPR RI, Fayakhun Andriadi ke tahap penuntutan atau tahap II. Politikus Partai Golkar itu akan diadili atas kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka tindak pidana suap terkait pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P TA 2016 untuk Bakamla RI ke penuntutan atau tahap 2," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 Juli 2018.
Dengan dilimpahkannya berkas penyidikan Fayakhun ke tahap penuntutan, jaksa penuntut KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan dari mantan Ketua DPD Golkar DKI tersebut. Rencananya, sidang Fayakhun bakal digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Saat ini, FA (Fayakhun Andriadi) ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK," ujarnya.
Febri menyebut sedikitnya sudah 28 orang saksi diperiksa penyidik untuk merampungkan berkas Fayakhun. Mereka yang diperiksa di antaranya Menteri Sosial Idrus Marham, Ketua DPR Bambang Soesatyo, politikus Golkar Yorrys Raweyai, politikus PDIP TB Hasanuddin dan sejumlah saksi lainnya.
"Sejak ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah memeriksa FA sebagai tersangka sebanyak enam kali," ujarnya.
Baca: KPK Tahan Fayakhun
Fayakhun diduga telah menerima suap sebanyak Rp12 miliar atas kepengurusan proyek Bakamla senilai Rp1,2 triliun. Suap itu diterima Fayakhun dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya M Adami Okta.
"FA baru mengembalikan Rp2 miliar dari total penerimaan tersebut," kata Febri.
Fayakhun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/0kpn6m5N" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan mantan anggota Komisi I DPR RI, Fayakhun Andriadi ke tahap penuntutan atau tahap II. Politikus Partai Golkar itu akan diadili atas kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka tindak pidana suap terkait pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P TA 2016 untuk Bakamla RI ke penuntutan atau tahap 2," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 Juli 2018.
Dengan dilimpahkannya berkas penyidikan Fayakhun ke tahap penuntutan, jaksa penuntut KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan dari mantan Ketua DPD Golkar DKI tersebut. Rencananya, sidang Fayakhun bakal digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Saat ini, FA (Fayakhun Andriadi) ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK," ujarnya.
Febri menyebut sedikitnya sudah 28 orang saksi diperiksa penyidik untuk merampungkan berkas Fayakhun. Mereka yang diperiksa di antaranya Menteri Sosial Idrus Marham, Ketua DPR Bambang Soesatyo, politikus Golkar Yorrys Raweyai, politikus PDIP TB Hasanuddin dan sejumlah saksi lainnya.
"Sejak ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah memeriksa FA sebagai tersangka sebanyak enam kali," ujarnya.
Baca: KPK Tahan Fayakhun
Fayakhun diduga telah menerima suap sebanyak Rp12 miliar atas kepengurusan proyek Bakamla senilai Rp1,2 triliun. Suap itu diterima Fayakhun dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya M Adami Okta.
"FA baru mengembalikan Rp2 miliar dari total penerimaan tersebut," kata Febri.
Fayakhun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)