Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menyambangi kantor KPK--Metrotvnews.com/Juven Martua Sitompul
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menyambangi kantor KPK--Metrotvnews.com/Juven Martua Sitompul

Pelemahan KPK Dinilai Semakin Nyata

Juven Martua Sitompul • 28 September 2017 14:36
medcom.id, Jakarta: Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menyampaikan dukungan kepada lembaga antikorupsi, atas upaya-upaya pelemahan dari sejumlah pihak khususnya DPR RI.
 
Salah satu perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Miko Ginting mengatakan, ada beberapa alasan yang membuat pelemahan KPK terlihat semakin nyata. Pertama, perpanjangan masa kerja pansus Hak Angket KPK bertentangan dengan Pasal 206 ayat (1) dan ayat (2) UU tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (UU MD3).
 
Di mana dalam UU itu tegas dinyatakan bahwa Pansus sudah harus melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Rapat Paripurna dan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Undang-undang memberi batasan waktu dan tidak memberikan ruang perpanjangan waktu kepada Pansus Hak Angket.

"Oleh karena itu, penyelidikan seharusnya terbatas hanya untuk waktu 1 x 60 hari saja," kata Miko di gedung KPK, Jakarta, Kamis 28 September 2017.
 
Baca: Ahli: Laporan Sementara Pansus Terkesan Mencari Kesalahan KPK
 
Kedua, rapat paripurna yang memutuskan untuk memperpanjang pansus Hak Angket KPK. Menurut Miko, keputusan itu merupakan pelanggaran pansus Hak Angket KPK kesekian kalinya.
 
Bahkan, tujuan dibentuknya pansus Hak Angket KPK jelas bertentangan dengan Pasal 79 ayat (3) UU MD3, yang menyatakan hak angket dilakukan melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah. Sementara KPK adalah lembaga negara yang bersifat independen dan bebas dari kekuasaan manapun.
 
"Sejak awal, pembentukan Pansus Hak Angket KPK bertentangan dengan hukum. Pansus Hak Angket terhadap KPK tidak terdiri dari semua unsur fraksi padahal Pasal 201 ayat (2) UU MD3 menyatakan keanggotaan Pansus Hak Angket terdiri dari semua unsur fraksi," ujarnya.
 
Ketiga, lanjut Miko, pansus Hak Angket KPK seharusnya menghentikan semua proses pemeriksaan. Mengingat, saat ini sedang dilakukan uji materi di Mahkamah Agung. Karena itu, koalisi masyarakat mendukung langkah KPK untuk tidak menghadiri undangan pansus Hak Angket.
 
Kemudian bukti pelemahan KPK yang nyata lainnya adalah semua proses yang dilakukan pansus Hak Angket KPK terlihat jelas ingin 'menelanjangi' KPK. Di antaranya, kunjungan ke LP Sukamiskin, mengundang terpidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap, hingga mengundang pihak-pihak yang berseberangan dengan KPK.
 
Tak hanya itu, perpanjangan masa kerja pansus Hak Angket KPK tidak bisa dipisahkan dengan persidangan Ketua DPR RI Setya Novanto. Hubungan paling nyata adalah saat sidang Praperadilan Novanto pada Selasa 26 September 2017 di mana penasihat hukum membawa bukti-bukti yang diperoleh pansus Hak Angket KPK.
 
"Dinamika pengungkapan pemeriksaan kasus E-KTP sama sekali tidak bisa dipisahkan dari pembentukan Pansus Hak Angket KPK," ucap Miko.
 
Atas alasan-alasan itu, koalisi masyarakat dengan tegas menyatakan jika pansus Hak Angket KPK tidak bisa dipisahkan dengan kasus korupsi KTP-el yang menjerat Ketua Umum Partai Golkar tersebut. Mereka khawatir, jika praperadilan Novanto menang, keadaan pansus Hak Angket KPK akan semakin kuat.
 
"Oleh karena itu, perhatian harus diberikan pada sidang praperadilan Setya Novanto yang akan diputuskan pada Jumat, 29 September 2017 nanti," tegas Miko.
 
Baca: Sidang Praperadilan Novanto Memasuki Tahap Kesimpulan
 
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menyambut baik kedatangan dan dukungan dari Koalisi Maysarakat Sipil Antikorupsi. Menurutnya, semua dukungan masyarakat termasuk koalisi ini dapat menguatkan pemberantasan korupsi di tanah air.
 
"Terimakasih untuk dukungan dan masukan-masukan kalau dukungan menyebar dari komponen bangsa ini bagus untuk memberantas korupsi," pungkas Agus.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan