medcom.id, Jakarta: Jaksa Agung Prasetyo pernah mengatakan akan membuat tim pencari fakta (TPF) untuk membuktikan tudingan keterlibatan jaksa dalam kasus suap dan pemerasan Freddy Budiman. Namun, hingga kini Kejaksaan Agung belum juga membentuk tim pencari fakta.
"Sedang dikomunikasikan, dirapatkan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2016).
Rachmad menambahkan, pihaknya juga belum memutuskan bakal menggandeng pihak lain atau tidak. "Nanti itu," jawabnya singkatnya.
Rencana pembentukan TPF tandingan oleh Kejaksaan Agung muncul setelah tim bentukan Polri menyatakan tidak menemukan adanya aliran dana dari Freddy Budiman kepada sejumlah pejabat Polri. Tim justru menyebutkan adanya dugaan aliran dana dari gembong narkoba lain dan ada dugaan keterlibatan seorang jaksa yang memeras untuk mengubah pasal.
(Baca: Jaksa Agung Bikin Tim Pencari Fakta Tandingan)
Namun, kata Noor, seorang jaksa tidak mungkin merubah pasal. Sebab, yang melakukan penyidikan bukan dari pihak Kejaksaan. Sehingga tak mungkin lakukan perubahan pasal.
(Baca: Jaksa Agung Dorong Penuntasan Kasus Nyanyian Freddy)
medcom.id, Jakarta: Jaksa Agung Prasetyo pernah mengatakan akan membuat tim pencari fakta (TPF) untuk membuktikan tudingan keterlibatan jaksa dalam kasus suap dan pemerasan Freddy Budiman. Namun, hingga kini Kejaksaan Agung belum juga membentuk tim pencari fakta.
"Sedang dikomunikasikan, dirapatkan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2016).
Rachmad menambahkan, pihaknya juga belum memutuskan bakal menggandeng pihak lain atau tidak. "Nanti itu," jawabnya singkatnya.
Rencana pembentukan TPF tandingan oleh Kejaksaan Agung muncul setelah tim bentukan Polri menyatakan tidak menemukan adanya aliran dana dari Freddy Budiman kepada sejumlah pejabat Polri. Tim justru menyebutkan adanya dugaan aliran dana dari gembong narkoba lain dan ada dugaan keterlibatan seorang jaksa yang memeras untuk mengubah pasal.
(Baca: Jaksa Agung Bikin Tim Pencari Fakta Tandingan)
Namun, kata Noor, seorang jaksa tidak mungkin merubah pasal. Sebab, yang melakukan penyidikan bukan dari pihak Kejaksaan. Sehingga tak mungkin lakukan perubahan pasal.
(Baca: Jaksa Agung Dorong Penuntasan Kasus Nyanyian Freddy) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)