medcom.id, Jakarta: Jaksa Agung M. Prasetyo membentuk tim pencari fakta menindaklanjuti temuan dugaan oknum Kejaksaan coba merekayasa perkara terpidana mati Freddy Budiman. Prasetyo berharap, tim pencari fakta menemukan kebenaran.
Untuk diketahui, anggota tim gabungan pencari fakta (TGPF) bentukan Polri, Effendi Gazali, menyebut adanya indikasi keterlibatan jaksa. Dalam temuan itu dijelaskan bahwa seorang jaksa mencoba meminta uang kepada orang suruhan Freddy untuk mengubah pasal. Karena tidak ada uang, Freddy tetap diganjar vonis mati.
"Saya berpikir juga akan membentuk tim pencari fakta untuk melanjutkan temuan tim pencari fakta Polri," kata Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (16/9/2016).
Prasetyo mengaku sama sekali belum mendengar soal oknum jaksa bermain dalam perkara narkoba Freddy. Dengan membentuk tim pencari fakta, dia berharap bisa mendapatkan bukti untuk ditindaklanjuti.
"Kami tidak pernah merencanakan membentuk tim pencari fakta. Tetapi, karena ada fakta lain yang ditemukan, tentu saya berpikir untuk bentuk tim yang sama supaya terbuka," jelasnya.
Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum ini mengatakan, dengan membentuk tim pencari fakta, kebenaran sesungguhnya akan diketahui. Bila benar, ia akan menindak tegas oknum jaksa yang meminta uang kepada sindikat narkoba.
"Itu komitmen saya. Saya tidak main-main. Kalau salah, ya kami proses. Kalau tidak, ya kami bela," jelas dia.
Menurut Prasetyo, tim pencari fakta untuk mengusut dugaan itu sedang disiapkan. Dia pun akan memilih orang-orang yang menurutnya kredibel untuk mengusut temuan TPGF Polri.
"Kalau perlu, Haris kami undang untuk tim pencari fakta," tegasnya.
Polri membentuk TPGF menindaklanjuti informasi dari Koordinator LSM KontraS Haris Azhar. Haris mengaku mendapat informasi dari terpidana mati Freddy Budiman pada 2014 bahwa ia memberikan uang ke pejabat Polri. Kesimpulan TPGF, tuduhan Freddy tidak terbukti.
medcom.id, Jakarta: Jaksa Agung M. Prasetyo membentuk tim pencari fakta menindaklanjuti temuan dugaan oknum Kejaksaan coba merekayasa perkara terpidana mati Freddy Budiman. Prasetyo berharap, tim pencari fakta menemukan kebenaran.
Untuk diketahui, anggota tim gabungan pencari fakta (TGPF) bentukan Polri, Effendi Gazali, menyebut adanya indikasi keterlibatan jaksa. Dalam temuan itu dijelaskan bahwa seorang jaksa mencoba meminta uang kepada orang suruhan Freddy untuk mengubah pasal. Karena tidak ada uang, Freddy tetap diganjar vonis mati.
"Saya berpikir juga akan membentuk tim pencari fakta untuk melanjutkan temuan tim pencari fakta Polri," kata Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (16/9/2016).
Prasetyo mengaku sama sekali belum mendengar soal oknum jaksa bermain dalam perkara narkoba Freddy. Dengan membentuk tim pencari fakta, dia berharap bisa mendapatkan bukti untuk ditindaklanjuti.
"Kami tidak pernah merencanakan membentuk tim pencari fakta. Tetapi, karena ada fakta lain yang ditemukan, tentu saya berpikir untuk bentuk tim yang sama supaya terbuka," jelasnya.
Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum ini mengatakan, dengan membentuk tim pencari fakta, kebenaran sesungguhnya akan diketahui. Bila benar, ia akan menindak tegas oknum jaksa yang meminta uang kepada sindikat narkoba.
"Itu komitmen saya. Saya tidak main-main. Kalau salah, ya kami proses. Kalau tidak, ya kami bela," jelas dia.
Menurut Prasetyo, tim pencari fakta untuk mengusut dugaan itu sedang disiapkan. Dia pun akan memilih orang-orang yang menurutnya kredibel untuk mengusut temuan TPGF Polri.
"Kalau perlu, Haris kami undang untuk tim pencari fakta," tegasnya.
Polri membentuk TPGF menindaklanjuti informasi dari Koordinator LSM KontraS Haris Azhar. Haris mengaku mendapat informasi dari terpidana mati Freddy Budiman pada 2014 bahwa ia memberikan uang ke pejabat Polri. Kesimpulan TPGF, tuduhan Freddy tidak terbukti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)