medcom.id, Jakarta: Koordinator KontraS Haris Azhar masih berstatus terlapor. Penyidik Bareskrim Polri belum meminta keterangan apa-ada dari dia terkait testimoni Freddy Budiman.
"Terkait dengan pelaporan (terhadap Haris), akan kita tindaklanjuti dengan menunjuk penyidiknya. Kemudian membuat rencana penyelidikan," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Martinus Sitompul di Komplek Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2016)
Menurut Martinus, penyidik belum melakukan pendalaman apa pun terkait pelaporan terhadap Haris. Rencana penyelidikan masih dalam tahap penyusunan untuk menentukan saksi, barang bukti yang perlu dikumpulkan, dan pemanggilan saksi serta terlapor.
"Ini perencanaan dari penyidik," ucap Martinus.
Saat ini, penyidik Baraskrim Polri mendapat empat laporan untuk mengusut Haris. Selain dari pihak TNI, Polri dan BNN, Haris juga dilaporkan Ormas Pemuda Panca Marga (PPM).
Pelaporan Ormas ini tertuang dalam laporan nomor: 781/VIII/2016/BareskrimTanggal 4 Agustus 2016. Haris disebut melanggar Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik melalui media cetak dan elektronik.
(Baca: Pemuda Panca Marga Laporkan Haris Azhar ke Bareskrim Polri)
medcom.id, Jakarta: Koordinator KontraS Haris Azhar masih berstatus terlapor. Penyidik Bareskrim Polri belum meminta keterangan apa-ada dari dia terkait testimoni Freddy Budiman.
"Terkait dengan pelaporan (terhadap Haris), akan kita tindaklanjuti dengan menunjuk penyidiknya. Kemudian membuat rencana penyelidikan," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Martinus Sitompul di Komplek Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2016)
Menurut Martinus, penyidik belum melakukan pendalaman apa pun terkait pelaporan terhadap Haris. Rencana penyelidikan masih dalam tahap penyusunan untuk menentukan saksi, barang bukti yang perlu dikumpulkan, dan pemanggilan saksi serta terlapor.
"Ini perencanaan dari penyidik," ucap Martinus.
Saat ini, penyidik Baraskrim Polri mendapat empat laporan untuk mengusut Haris. Selain dari pihak TNI, Polri dan BNN, Haris juga dilaporkan Ormas Pemuda Panca Marga (PPM).
Pelaporan Ormas ini tertuang dalam laporan nomor: 781/VIII/2016/BareskrimTanggal 4 Agustus 2016. Haris disebut melanggar Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik melalui media cetak dan elektronik.
(Baca: Pemuda Panca Marga Laporkan Haris Azhar ke Bareskrim Polri) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)