Ketua PPM Cabang Bekasi Jonly Nahampun -- MTVN/Ilham Wibowo
Ketua PPM Cabang Bekasi Jonly Nahampun -- MTVN/Ilham Wibowo

Pemuda Panca Marga Laporkan Haris Azhar ke Bareskrim Polri

Ilham wibowo • 04 Agustus 2016 15:55
medcom.id, Jakarta: Ketua Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar kembali dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Mabes (Bareskrim) Polri. Kali ini, ia dilaporkan organisasi masyarakat yang menamakan diri Pemuda Panca Marga (PPM).
 
Haris disebut melanggar Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik melalui media cetak serta elektronik. Pelaporan ormas PPM tertuang dalam laporan Nomor: 781/VIII/2016/Bareskrim tanggal 4 Agustus 2016.
 
"Testimoni yang diungkapkan Haris Azhar itu pembohongan terhadap institusi negara, makanya kami melaporkan perbuatannya ke Bareskrim Polri," kata Ketua PPM Cabang Bekasi Jonly Nahampun di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2016).

Jonly mengaku prihatin pada institusi pemrintah yang mendapat tuduhan dari dugaan testimoni Freddy Budiman yang disampaikan Haris. Ia juga meminta Bareskrim Polri segera menangkap Haris.
 
Bila hal itu tidak dilakukan hingga besok, Pemuda Panca Marga mengancam akan mengambil langkah sendiri. "Dalam tempo 24 jam Mabes Polri harus menangkap (Haris Azhar). Apabila Mabes Polri tidak menangkap, kami sendiri yang akan turun," tutur Jonly.
 
Jelang detik-detik eksekusi gembong narkoba Freddy Budiman, Haris Azhar memposting tulisan di akun resmi Facebook maupun Twitter Kontras. Kesaksian itu berjudul 'Cerita Busuk dari Seorang Bandit'.
 
Tulisan itu memuat pengakuan Freddy, diantaranya terkait uang Rp450 miliar yang mengalir ke Badan Narkotika Nasional (BNN), uang Rp90 miliar ke pejabat tertentu Polri, dan keleluasaan Freddy menggunakan fasilitas mobil TNI bintang dua.
 
(Baca: Haris Azhar Ungkap Freddy Budiman Beri Upeti BNN Rp450 Miliar)
 
Dalam tulisan itu, juga disebutkan bahwa Freddy sempat berangkat ke Tiongkok bersama petugas BNN. Mereka melihat pabrik yang memproduksi narkoba di China.
 
Atas `nyanyian` nya itu, Haris Azhar dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Polri, TNI, dan BNN. Ia dituduh melakukan pencemaran nama baik.
 
(Baca: BNN dan TNI Laporkan Haris Azhar ke Polisi)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan