medcom.id, Jakarta: Polisi menemukan ada 99 bocah masuk dalam jaringan prostitusi yang menawarkan anak-anak pada kaum gay. Dari jumlah itu, 27 di antaranya adalah anak di bawah umur.
"Dari 99 tersebut, 27 orang adalah anak-anak dengan umur rata-rata 13 sampai 17 tahun. Sisanya, 72 orang dewasa, umur 18 sampai 23 tahun," jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2016).
AR ditangkap pada 30 Agustus 2016 oleh Subdit Cyber Crime Bareskrim Polri melalui operasi tangkap tangan. Ia digerebek di sebuah hotel di Jalan Raya Puncak, Cipayung, Bogor, Jawa Barat.
AR adalah seorang residivis. Ia baru lima bulan keluar dari penjara terkait kasus muncikari. Usai keluar, AR direkrut sebuah LSM untuk memberikan penyuluhan HIV/AIDS pada kaum LGBT.
(Baca: Pelaku Prostitusi Anak Cari Pelanggan Sembari jadi Penyuluh HIV/AIDS)
Rupanya, jadi penyuluh tidak membuat AR lupa akan pekerjaan lamanya. Sembari memberikan penyuluhan, AR justru menyanggupi jika ada yang membutuhkan anak-anak untuk kencan. Hanya saja, kali ini AR hanya melayani para kaum gay pemangsa bocah.
Selain AR, polisi juga mencokok E dan U yang terkait jaringan prostitusi anak-anak untuk pemuas seks kaum pria penyuka sesama jenis. E merupakan pedagang sayur yang membantu menyiapkan bocah-bocah untuk AR. Ia juga melakukan aktivitas seksual terhadap para bocah lelaki yang dia rekrut.
(Baca: Bocah Korban Prostitusi Kaum Gay Awalnya Berdagang Sayur)
Sementara U, sebenarnya berbeda jaringan dengan AR. Namun, keduanya saling terkoneksi. U memiliki empat `anak asuh` yang kerap dipinjamkan ke AR untuk dijual.
"Mereka kita kenakan Undang-undang ITE, Pornografi, Perdagangan Orang, dan UU Perlindungan Anak. Sementara ini, kita masih lakukan penyidikan dan pengembangan," ujar Agung.
medcom.id, Jakarta: Polisi menemukan ada 99 bocah masuk dalam jaringan prostitusi yang menawarkan anak-anak pada kaum
gay. Dari jumlah itu, 27 di antaranya adalah anak di bawah umur.
"Dari 99 tersebut, 27 orang adalah anak-anak dengan umur rata-rata 13 sampai 17 tahun. Sisanya, 72 orang dewasa, umur 18 sampai 23 tahun," jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2016).
AR ditangkap pada 30 Agustus 2016 oleh Subdit Cyber Crime Bareskrim Polri melalui operasi tangkap tangan. Ia digerebek di sebuah hotel di Jalan Raya Puncak, Cipayung, Bogor, Jawa Barat.
AR adalah seorang residivis. Ia baru lima bulan keluar dari penjara terkait kasus muncikari. Usai keluar, AR direkrut sebuah LSM untuk memberikan penyuluhan HIV/AIDS pada kaum LGBT.
(Baca: Pelaku Prostitusi Anak Cari Pelanggan Sembari jadi Penyuluh HIV/AIDS)
Rupanya, jadi penyuluh tidak membuat AR lupa akan pekerjaan lamanya. Sembari memberikan penyuluhan, AR justru menyanggupi jika ada yang membutuhkan anak-anak untuk kencan. Hanya saja, kali ini AR hanya melayani para kaum gay pemangsa bocah.
Selain AR, polisi juga mencokok E dan U yang terkait jaringan prostitusi anak-anak untuk pemuas seks kaum pria penyuka sesama jenis. E merupakan pedagang sayur yang membantu menyiapkan bocah-bocah untuk AR. Ia juga melakukan aktivitas seksual terhadap para bocah lelaki yang dia rekrut.
(Baca: Bocah Korban Prostitusi Kaum Gay Awalnya Berdagang Sayur)
Sementara U, sebenarnya berbeda jaringan dengan AR. Namun, keduanya saling terkoneksi. U memiliki empat `anak asuh` yang kerap dipinjamkan ke AR untuk dijual.
"Mereka kita kenakan Undang-undang ITE, Pornografi, Perdagangan Orang, dan UU Perlindungan Anak. Sementara ini, kita masih lakukan penyidikan dan pengembangan," ujar Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)