medcom.id, Jakarta: Polisi tangkap dua orang terkait jaringan prostitusi yang menawarkan anak-anak pada kaum gay. Dua orang tersebut, yaitu E dan U.
E merupakan pedagang sayur yang membantu menyiapkan bocah-bocah untuk AR. E juga melakukan aktivitas seksual terhadap para bocah lelaki yang dia rekrut.
Modus yang digunakan E untuk merekrut para bocah dengan mengajaknya berjualan sayur. Kemudian, bocah-bocah tersebut diiming-imingi uang tambahan. Uang tambahan itu bisa didapat bila mereka mau melayani lelaki hidung belang penyuka sesama jenis atau gay.
"Awalnya anak-anak diajak berdagang sayur. Kemudian, kalau mau dapat tambahan uang dia mengajak melakukan itu (melayani lelaki)," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2016).
Sementara, U adalah salah satu pemasok anak-anak untuk bisnis prostitusi AR. U dan AR dari jaringan yang berbeda, namun saling terkoneksi. U memiliki empat `anak asuh` yang kerap dipinjamkan ke AR untuk dijual.
AR, E, dan U dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), Perlidungan Anak, Pornografi, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
(Baca: Korban Prostitusi Gay Diduga Lebih dari 99 Anak)
Kasus ini terungkap dari cyber patrol yang dilakukan Ditipideksus Bareskrim Polri. Kala itu, pihaknya menemukan akun Facebook yang menawarkan bocah lelaki usia 12 sampai 15 tahun.
Bocah-bocah itu disuguhkan bukan untuk wanita, melainkan untuk pria dewasa. Dari penelusuran itu, Bareskrim melakukan penyergapan di sebuah hotel di kawasan Puncak, Jawa Barat, pada 30 Agustus 2016.
Dari hasil penyergapan, diamankan tujuh laki-laki, enam diantaranya masih di bawah umur, sedangkan satu orang berumur 18 tahun. Polisi juga menciduk AR yang belakangan diketahui sebagai residivis kasus perdagangan orang.
(Baca: Puluhan Bocah Korban Prostitusi Kaum Gay Segera Diterapi)
medcom.id, Jakarta: Polisi tangkap dua orang terkait jaringan prostitusi yang menawarkan anak-anak pada kaum
gay. Dua orang tersebut, yaitu E dan U.
E merupakan pedagang sayur yang membantu menyiapkan bocah-bocah untuk AR. E juga melakukan aktivitas seksual terhadap para bocah lelaki yang dia rekrut.
Modus yang digunakan E untuk merekrut para bocah dengan mengajaknya berjualan sayur. Kemudian, bocah-bocah tersebut diiming-imingi uang tambahan. Uang tambahan itu bisa didapat bila mereka mau melayani lelaki hidung belang penyuka sesama jenis atau gay.
"Awalnya anak-anak diajak berdagang sayur. Kemudian, kalau mau dapat tambahan uang dia mengajak melakukan itu (melayani lelaki)," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2016).
Sementara, U adalah salah satu pemasok anak-anak untuk bisnis prostitusi AR. U dan AR dari jaringan yang berbeda, namun saling terkoneksi. U memiliki empat `anak asuh` yang kerap dipinjamkan ke AR untuk dijual.
AR, E, dan U dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), Perlidungan Anak, Pornografi, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
(Baca: Korban Prostitusi Gay Diduga Lebih dari 99 Anak)
Kasus ini terungkap dari cyber patrol yang dilakukan Ditipideksus Bareskrim Polri. Kala itu, pihaknya menemukan akun Facebook yang menawarkan bocah lelaki usia 12 sampai 15 tahun.
Bocah-bocah itu disuguhkan bukan untuk wanita, melainkan untuk pria dewasa. Dari penelusuran itu, Bareskrim melakukan penyergapan di sebuah hotel di kawasan Puncak, Jawa Barat, pada 30 Agustus 2016.
Dari hasil penyergapan, diamankan tujuh laki-laki, enam diantaranya masih di bawah umur, sedangkan satu orang berumur 18 tahun. Polisi juga menciduk AR yang belakangan diketahui sebagai residivis kasus perdagangan orang.
(Baca: Puluhan Bocah Korban Prostitusi Kaum Gay Segera Diterapi) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)