Jakarta: Bareskrim Polri diyakini mampu memenangkan praperadilan yang diajukan tersangka Panji Gumilang. Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu menggugat status tersangka terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Dengan bukti awal yang kuat dan prosedur yang benar dilakukan oleh Polri maka gugatan PG semoga tertolak," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) Jeje Zaenudin saat dikonfirmasi, Senin, 13 Mei 2024.
Jeje mendukung langkah tegas Polri mengusut dugaan pencucian uang yang dilakukan Panji Gumilang. Polisi diharapkan tegas menuntaskan kasus itu.
"Kita sangat mendukung langkah tegas Polri untuk terus mengusut dugaan TPPU itu," kata Jeje.
Menurut dia, langkah tegas diperlukan. Terutama untuk membuktikan benar tidaknya pencucian uang Panji
Dugaan pencucian uang yang dilakukan Panji membawa dampak buruk. Khususnya, bagi pondok pesantren.
"Sungguh sangat merugikan nama baik islam dan institusi pesantren yang dijadikan topeng untuk melakukan kejahatan," ujarnya.
Panji Gumilang ditetapkan tersangka TPPU oleh Bareskrim. Polisi melakukan gelar perkara pertama pada Oktober 2023.
Panji Gumilang dijerat Pasal 70 Jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Panji Gumilang menggugat Bareskrim atas penetapan tersangka itu. Panji melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang masih berlangsung hingga hari ini.
Bareskrim Polri telah melakukan pemblokiran terhadap ratusan rekening yang terkait Panji Gumilang hingga Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). Aset-aset Panji Gumilang juga telah disita penyidik.
Jakarta:
Bareskrim Polri diyakini mampu memenangkan praperadilan yang diajukan tersangka
Panji Gumilang. Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu menggugat status tersangka terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Dengan bukti awal yang kuat dan prosedur yang benar dilakukan oleh Polri maka gugatan PG semoga tertolak," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) Jeje Zaenudin saat dikonfirmasi, Senin, 13 Mei 2024.
Jeje mendukung langkah tegas
Polri mengusut dugaan pencucian uang yang dilakukan Panji Gumilang. Polisi diharapkan tegas menuntaskan kasus itu.
"Kita sangat mendukung langkah tegas Polri untuk terus mengusut dugaan TPPU itu," kata Jeje.
Menurut dia, langkah tegas diperlukan. Terutama untuk membuktikan benar tidaknya
pencucian uang Panji
Dugaan pencucian uang yang dilakukan Panji membawa dampak buruk. Khususnya, bagi pondok pesantren.
"Sungguh sangat merugikan nama baik islam dan institusi pesantren yang dijadikan topeng untuk melakukan kejahatan," ujarnya.
Panji Gumilang ditetapkan tersangka TPPU oleh Bareskrim. Polisi melakukan gelar perkara pertama pada Oktober 2023.
Panji Gumilang dijerat Pasal 70 Jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Panji Gumilang menggugat Bareskrim atas penetapan tersangka itu. Panji melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang masih berlangsung hingga hari ini.
Bareskrim Polri telah melakukan pemblokiran terhadap ratusan rekening yang terkait Panji Gumilang hingga Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). Aset-aset Panji Gumilang juga telah disita penyidik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)