Jakarta: Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa'adi meyakini Bareskrim memiliki bukti kuat untuk menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Panji dijadikan tersangka penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"MUI percaya bahwa kepolisian memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka TPPU," kata Zainut saat dikonfirmasi, Minggu, 12 Mei 2024.
Polisi, kata dia, pasti mengantongi dua alat bukti permulaan untuk menjerat Panji di perkara pencucian uang. Zainut menghormati seluruh proses hukum Bareskrim terhadap Panji Gumilang. Termasuk, terkait pengusutan dugaan TPPU terhadap Panji.
Pihaknya juga menghormati langkah Panji Gumilang mengajukan praperadilan. Menurut Zainut, hal tersebut merupakan hak tiap warga negara.
"Jika dari pihak PG mengajukan praperadilan saya kira itu hal biasa. MUI menghormati upaya hukum yang dilakukan PG," ujarnya.
Dia berharap praperadilan berjalan secara jujur, adil, profesional, dan transparan. Gugatan Panji Gumilang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"MUI berharap proses peradilan berjalan secara jujur, adil, profesional dan transparan," katanya.
Panji Gumilang ditetapkan tersangka TPPU oleh Bareskrim dengan gelar perkara pertama pada Oktober 2023. Panji Gumilang dijerat Pasal 70 Jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
PPATK telah menyerahkan hasil analisis transaksi Panji Gumilang ke Bareskrim Polri. Panji Gumilang ketahuan memiliki transaksi triliunan. Transaksi sejumlah Rp 15 triliun itu termasuk dana yang masuk dan keluar dari rekening Panji Gumilang, yayasan, serta pihak-pihak terkait.
Jakarta: Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa'adi meyakini Bareskrim memiliki bukti kuat untuk menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun
Panji Gumilang. Panji dijadikan tersangka penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"MUI percaya bahwa kepolisian memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka TPPU," kata Zainut saat dikonfirmasi, Minggu, 12 Mei 2024.
Polisi, kata dia, pasti mengantongi dua alat bukti permulaan untuk menjerat Panji di perkara
pencucian uang. Zainut menghormati seluruh proses hukum Bareskrim terhadap Panji Gumilang. Termasuk, terkait pengusutan dugaan TPPU terhadap Panji.
Pihaknya juga menghormati langkah Panji Gumilang mengajukan praperadilan. Menurut Zainut, hal tersebut merupakan hak tiap warga negara.
"Jika dari pihak PG mengajukan praperadilan saya kira itu hal biasa. MUI menghormati upaya hukum yang dilakukan PG," ujarnya.
Dia berharap praperadilan berjalan secara jujur, adil, profesional, dan transparan. Gugatan Panji Gumilang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"MUI berharap proses peradilan berjalan secara jujur, adil, profesional dan transparan," katanya.
Panji Gumilang ditetapkan tersangka TPPU oleh Bareskrim dengan gelar perkara pertama pada Oktober 2023. Panji Gumilang dijerat Pasal 70 Jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
PPATK telah menyerahkan hasil analisis transaksi Panji Gumilang ke Bareskrim Polri. Panji Gumilang ketahuan memiliki transaksi triliunan. Transaksi sejumlah Rp 15 triliun itu termasuk dana yang masuk dan keluar dari rekening Panji Gumilang, yayasan, serta pihak-pihak terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)