Panji Gumilang di Bareskrim Polri. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Panji Gumilang di Bareskrim Polri. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Legislator Minta Polisi Prioritaskan Pengusutan Kasus Panji Gumilang

M Sholahadhin Azhar • 11 Mei 2024 13:14
Jakarta: Anggota Komisi III Nasir Djamil meminta penegak hukum memprioritaskan pengusutan kasus Panji Gumilang. Khususnya, kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat pimpinan Ponpes Al Zaytun itu.
 
“Komisi III sebagai komisi yang bermitra dengan penegak hukum tentu berharap agar kasus TPPU Panji Gumilang ini menjadi prioritas untuk dieksekusi," kata Nasir saat dikonfirmasi, Sabtu, 11 Mei 2024.
 
Hal tersebut diungkap, Nasir merespons upaya praperadilan yang diajukan Panji Gumilang. Nasir menyayangkan ada balutan unsur agama dalam kasus dugaan pencucian uang Panji.

Menurut Nasir, Panji Gumilang sangat  mencoreng nilai-nilai terkait. Khususnya, moralitas keagamaan yang dijadikan dalih perbuatan pidana tersebut.
 
"Saya pikir semua orang berfikir sama bahwa TPPU itu kejahatan. Yang buat kita miris dan sakit hati, TPPU itu dibalut dengan kegiatan keagamaan," ujar Nasir.
 
Panji Gumilang ditetapkan tersangka TPPU oleh Bareskrim dengan gelar perkara pertama pada Oktober 2023. Panji Gumilang dijerat Pasal 70 Jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Baca Juga: Praperadilan Panji Gumilang Dinilai Tak Tepat

Bareskrim Polri telah melakukan pemblokiran terhadap ratusan rekening yang terkait Panji Gumilang hingga Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
 
Anggota Komisi III Trimedya Pandjaitan meyakini penetapan tersangka Panji Gumilang sesuai aturan. Polri, kata dia, pasti memiliki dua alat bukti terkait penetapan tersangka Panji. 
 
"(Bareskrim) Polri kalau sudah berani menetapkan tersangka, berati dua alat bukti sudah terpenuhi, siapa pun penegak hukum," kata Trimedya.
 
Trimedya meyakini Bareskrim Polri bekerja secara profesional dan proporsional dalam menangani kasus dugaan penggelapan dan TPPU Panji Gumilang.
 
"Secara profesional dan proporsional, semua dalam kerangka penegakan hukum," ujar dia.
 
Trimedya percaya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan dengan adil. Argumentasi Bareskrim Polri dalam mengusut kasus dugaan TPPU ini sudah benar.
 
"Praperadilan silakan saja itu kan hak seseorang tersangka, hak hukum dia, nanti pengadilan yang memutuskan," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan