Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Selisik Aliran Korupsi Pengadaan Perabotan, KPK Periksa Kabag Pengelolaan Rumah Dinas DPR

Candra Yuri Nuralam • 08 Mei 2024 14:30
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati pada Selasa, 7 Mei 2024. Dia diminta menjelaskan aliran dana ke tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR.
 
“(Diperiksa terkait) dugaan adanya aliran dana yang diterima oleh para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata juru bicara bidang penindakan KPK AlI Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 8 Mei 2024.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci total uang dan pihak yang menerima dana itu. Hiphi juga diminta menjelaskan soal proses pengadaan perabotan yang kini dipermasalahkan tersebut.

“(Turut) dikonfirmasi antara lain kaitan proses pengadaan barang dan jasa di DPR RI,” ujar Ali.
 
Hiphi merupakan salah satu pihak yang dicegah ke luar negeri karena memiliki kaitan kuat dalam kasus ini. Namun, KPK belum memerinci status hukumnya. Dia diperiksa sebagai saksi, kemarin.
 
Baca juga: Sidang Gugatan Praperadilan Eks Karutan, KPK: Kami Optimis Ditolak Hakim

 
Sebanyak tujuh orang yang dicegah dalam kasus ini. Mereka yakni Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati, Dirut PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabinet Andreas Catur Prasetya, dan pihak swasta Edwin Budiman.
 
KPK menyebut ada lebih dari dua tersangka dalam kasus tersebut. Identitasnya baru dipaparkan ke publik saat penahanan dilakukan.
 
Proyek ini terkait dengan terjadinya kerugian keuangan negara. Objek yang diduga dikorupsi yakni pengadaan perabotan untuk kelengkapan ruang tamu, kamar tidur, dan lainnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan